Kontroversi Dirut Transjakarta

Baru Menjabat 3 Hari, Pemprov DKI Copot Dirut TransJakarta, PSI: Bukti Buruknya Seleksi Direksi BUMD

Ia pun menduga, tim seleksi tidak memeriksa rekam jejak Donny sebelum menunjuknya menjadi orang nomor satu di TransJakarta

Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Muhammad Zulfikar
Dok. PT TransJakarta
Mantan Direktur Utama PT TransJakarta, Agung Wicaksono (kiri) dan Donny Andy S Saragih (kanan) 

"Walaupun Donny Saragih telah mengikuti Uji Kompetensi dan Keahlian dan lolos untuk posisi direksi di BUMD Pemprov DKI Jakarta, namun pernyataan yang ditandatangani oleh yang bersangkutan bahwa tidak pernah dihukum ternyata tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya," ujar Kepala BP BUMBD Pemprov DKI Faisal Syafruddin, Senin (27/1/2020).

Hal ini diungkapkan Faisal dalam keterangan resmi Pemprov DKI setelah BP BUMD menerima laporan dan melakukan verifikasi terkait status hukum Donny Saragih.

"Setelah kami melakukan verifikasi dan terbukti laporan tersebut benar, pada Senin pagi, 27 Januari 2020, langsung dilakukan keputusan pembatalan keputusan para pemegang saham di luar Rapat Umum Pemegang Saham tanggal 23 Januari 2020," ujarnya.

Selanjutnya, Pemprov DKI menunjuk Yoga Adiwinarto sebagai pelaksana tugas (Plt) Dirut PT TransJakarta.

Keterangan polisi

Polda Metro Jaya membenarkan ada laporan terkait kasus penggelapan dan penipuan yang dilakukan oleh mantan Direktur Utama PT TransJakarta Donny Andy Saragih yang tengah diselidiki polri.

Diduga, Donny melakukan penipuan dengan memberikan 8 cek yang ternyata kosong sebesar Rp 1,4 milliar.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyatakan, korbannya yang juga sekaligus pelapor ialah Dirut Ekasari Lorena Gusti Terkelin Soerbakti.

Dia melaporkan kasus tersebut sejak 18 September 2018 lalu.

"Ada 8 cek yang nyatanya ternyata kosong. Semua isinya dari total sekitar 1,4 milliar dari korban," kata Yusri di kawasan Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (28/1/2020).

Yusri mengungkapkan, uang tersebut diberikan Gusti kepada Donny untuk uang denda terkait operasional busway. Hingga kini, pihaknya masih melakukan pemeriksaan terkait kasus tersebut.

"Pembayaran terhadap uang denda terkait operasional busway sebesar 1,4 miliar. Sampai dengan saat ini masih tahap penyelidikan karena ada beberapa termasuk satu saksi kunci yang masih kita belum dapat alamatnya," ungkap dia.

Lebih lanjut, dia juga mengatakan, Donny hingga kini belum juga memenuhi panggilan polisi untuk pemeriksaannya sebagai terlapor.

Setidaknya penyidik telah memanggil dua kali terhadap Donny.

"Donny masih kita panggil sampai dengan saat ini belum juga hadir hingga panggilan kedua," tuturnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved