Kontroversi Dirut Transjakarta

Baru Menjabat 3 Hari, Pemprov DKI Copot Dirut TransJakarta, PSI: Bukti Buruknya Seleksi Direksi BUMD

Ia pun menduga, tim seleksi tidak memeriksa rekam jejak Donny sebelum menunjuknya menjadi orang nomor satu di TransJakarta

Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Muhammad Zulfikar
Dok. PT TransJakarta
Mantan Direktur Utama PT TransJakarta, Agung Wicaksono (kiri) dan Donny Andy S Saragih (kanan) 

Namun, dia menyebut tak menutup kemungkinan bakal memanggil paksa Donny seandainya masih mangkir dari panggilan polri.

"Nantinya iya (panggil paksa, Red). Tapi kita kan klarifikasi dulu, masih penyelidikan. Dari bukti bukti yang ada, sudah ada beberapa yang saat ini sudah kita (periksa)," pungkas dia.

Dalam kasus ini, Donny diduga melakukan penggelapan dan penipuan dengan Pasal 372 KUHP dan Pasal 378 KUHP.

Selain Donny, pelapor juga melaporkan nama Agus Basuki dan Sunani.

Seperti diketahui, Donny Andy Saragih ditunjuk sebagai Dirut PT TransJakarta untuk menggantikan Agung Wicaksono yang mengundurkan diri.

Ia diangkat berdasarkan surat keputusan pemegang saham di luar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT TransJakarta pada 23 Januari 2020 lalu.

Baru menduduki jabatan itu selama empat hari, Pemprov DKI Jakarta akhirnya membatalkan surat keputusan penunjukan Donny sebagai Dirut PT TransJakarta.

Ia pun dituding memberikan keterangan palsu soal statusnya sebagai terpidana kasus penipuan.

"Walaupun Donny Saragih telah mengikuti Uji Kompetensi dan Keahlian dan lolos untuk posisi direksi di BUMD Pemprov DKI Jakarta, namun pernyataan yang ditandatangani oleh yang bersangkutan bahwa tidak pernah dihukum ternyata tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya," ujar Kepala BP BUMBD Pemprov DKI Faisal Syafruddin, Senin (27/1/2020).

Hal ini diungkapkan Faisal dalam keterangan resmi Pemprov DKI setelah BP BUMD menerima laporan dan melakukan verifikasi terkait status hukum Donny Andy Saragih.

"Setelah kami melakukan verifikasi dan terbukti laporan tersebut benar, pada Senin pagi, 27 Januari 2020, langsung dilakukan keputusan pembatalan keputusan para pemegang saham di luar Rapat Umum Pemegang Saham tanggal 23 Januari 2020," ujarnya.

Selanjutnya, Pemprov DKI menunjuk Yoga Adiwinarto sebagai pelaksana tugas (Plt) Dirut PT TransJakarta.

PPSU Benarkan Pelaku Penyayat Leher di JPO Olimo Diduga Alami Gangguan Jiwa

Revitalisasi Monas Tuai Polemik, Pimpinan DPRD Panggil Pemprov DKI

Diduga Mengalami Depresi, Wanita 22 Tahun Hendak Lompat dari JPO Antasari

Donny Andy Saragih mengaku lebih dulu mengundurkan diri

Donny Andy Saragih batal menduduki kursi Direktur Utama (Dirut) PT Transportasi Jakarta usai Pemprov DKI membatalkan keputusan penunjukan dirinya pada Senin (27/1/2020).

Pembatalan ini diambil melalui mekanisme keputusan para pemegang saham di luar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT TransJakarta merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved