Polisi Sebut King of the King di Tangerang Bukan Kerajaan Hingga Belum Ada yang Dirugikan

Kombes Pol Sugeng Hariyadi mengatakan kalau pihaknya tengah mendalami diduga kerajaan halu yang berada di Kota Tangerang

Penulis: Ega Alfreda | Editor: Muhammad Zulfikar
TribunJakarta.com/Ega Alfreda
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Sugeng Hariyadi di Mapolrestro Tangerang Kota, Rabu (28/1/2020). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda

TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Kota Tangerang, Banten sedang dihebohkan dengan kemunculan Kerajaan King of the King.

King of the King pertama kali ditemukan pada Senin (27/1/2020) di Poris Plawad, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang karena keresahan warganya.

Dalam spanduk itu, ditemukan juga beberapa gambar para petinggi berikut nomor yang bisa dihubungi.

Bahkan dalam klaim mereka, diduga kerajaan King of the King itu dapat melunasi hutang negara yang bernilai belasan triliun.

Sempat viral, kepolisian Polres Metro Tangerang Kota pun langsung menurunkan spanduk yang meresahkan warga tersebut pada Senin (27/1/2020).

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Sugeng Hariyadi mengatakan kalau pihaknya tengah mendalami diduga kerajaan halu yang berada di Kota Tangerang.

Namun, ia menyakinkan kalau King of the King bukanlah sebuah kerajaan atau kerajaan layaknya Keraton Agung Sejagat dan Sunda Empire.

"Perlu disampaikan ke masyarakat umum bahwa King of the King ini bukan sebuah kerajaan yang ada di Kota Tangerang, tapi bermula dari pemasangam baliho," jelas Sugeng di Mapolrestro Tangerang Kota, Rabu (28/1/2020).

Marc Klok Dirumorkan Gabung Persija Jakarta, Pelatih PSM Buka Suara Beri Penjelasan

Ruang Genset SPBU Terbakar, Keluarga Korban Tunggu Penjelasan Polisi

Ia mengatakan, kalau dari penyelidikan King of the King hanya mengklaim dapat melunasi utang negara.

Sekaligus dapat memberikan masing-masing warga se-Indonesia sebesar Rp 3 miliar walau kata Sugeng, belum ada terindikasi tindakan pidana.

"Memang di situ ada kesanggupan daripada orang-orang yang ada di baliho untuk membayar utang negara. Dan saat ini kita sedang dalami prosesnya, apakah memang ada unsur pidana atau tidak," papar Sugeng.

Sejauh ini, Sugeng meyakinkan belum ada masyarakat yang melapor dirugikan karena baliho kerajaan halu King of the King.

Ia pun mengimbau kepada masyarakat untuk tidak terpengaruh oleh tipu muslihat yang menawarkan berbagai macam keuntungan yang tidak masuk akal.

Terutama, apa bila terinsikasi sebuah penipuan besar-besaran.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved