Sidang Pembawa Bendera saat Demo

Divonis 4 Bulan Penjara, Lutfi Si Pembawa Bendera Saat Demo Bisa Langsung Bebas Hari Ini

Andri menyebutkan Lutfi bisa keluar dari rumah tahanan Salemba malam ini, sebab Luthfi sudah menjalani masa tahanan sejak 3 Oktober 2019.

Editor: Erik Sinaga
TRIBUNJAKARTA.COM/MUHAMMAD RIZKI HIDAYAT
Agenda sidang pembacaan putusan terdakwa pembawa bendera merah-putih, Lutfi Alfiandi, akan diselenggarakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, hari ini atau Kamis (30/1/2020). 

TRIBUNJAKARTA.COM, KEMAYORAN- Setelah divonis empat bulan penjara, pemuda yang bawa bendera merah putih saat unjuk rasa di DPR Lutfi Alfiandi akan langsung bebas pada Kamis (30/1/2020) hari ini.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andri Saputra mengatakan karena hukuman vonis Lutfi yang hanya empat bulan sudah dipotong dengan masa tahanan yang telah dijalaninya.

"Kita tuntut 4 bulan dan pasal sama jadi putusan sama persis dengan tuntutan jaksa. Berarti Lutfi hari ini keluar dipotong masa tahanan kita eksekusi dulu," ucap Andri di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis.

Andri menyebutkan Lutfi bisa keluar dari rumah tahanan Salemba malam ini, sebab Luthfi sudah menjalani masa tahanan sejak 3 Oktober 2019.

"Saya tanya Pengacara Lutfi, setelah musyawarah diterima putusan dan jaksa terima putusan sama. Setelah eksekusi mungkin abis maghrib bisa keluar di Rutan Salemba, tinggal administrasi saja nanti," kata dia.

Persidangan Lutfi sudah berlangsung selama kurang lebih satu bulan sejak sidang pertama digelar pada 12 Desember 2019.

Adapun, Majelis Hakim memvonis Lutfi Alfiandi pidana empat bulan atas kasus tindak pidana kejahatan terhadap penguasa umum (aparat).

Lutfi terbukti bersalah karena melanggar Pasal 218 KUHP karena Lutfi berada di antara kerumunan meski telah diperintah tiga kali oleh aparat kepolisian.

"Mengadili menyatakan terdakwa Dede Lutfi Alfiandi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan senngaja pada waktu orang datang berkeurnun tidak segera pergi setelah diperingatkan tiga kali," ucap Majelis Hakim membacakan vonis.

Sama dengan tuntutan

Jaksa Lutfi sebelumnya dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman empat bulan penjara.

Menurut Jaksa, hal yang memberatkan adalah aksi unjuk rasa yang dilakukan Lutfi dan massa lainnya meresahkan masyarakat.

Sebab saat unjuk rasa itu, Lutfi tidak membubarkan diri dan meninggalkan lokasi. Padahal saat itu aparat kepolisan telah berkali-kali mengingatkan agar massa bubar.

Miras Oplosan di Bandara Soekarno-Hatta Bisa Berdampak Kematian Walau Belum Ada Korban

Kronologi Lengkap Bripda Andi Lompat dari Fly Over, Sempat Tersenyum ke Tukang Sapu & Natap Langit

Corona Mewabah, BWF Belum Pastikan Nasib Turnamen China Masters 2020

Sementara, hal yang meringankan Lutfi adalah ia menyesali perbuatannya dan berjanji untuk tidak mengulangi kesalahannya.

Merespons tuntutan tersebut, Lutfi meminta untuk dibebaskan. Ia merasa tidak bersalah.

"Saya minta segera dibebaskan. Saat ditangkap itu sedang dalam perjalanan pulang (bukan untuk merusuh)," ucap Lutfi di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu lalu.

Penulis : Ryana Aryadita Umasugi

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Divonis 4 Bulan Penjara, Lutfi Alfiandi Bisa Langsung Bebas Hari Ini

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved