Sidang Pembawa Bendera saat Demo

Habiburokhman Datangi PN Jakarta Pusat Beri Dukungan Lutfi Alfiandi

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Gerindra, Habiburokhman, mendatangi kantor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pukul 15.10 WIB, Kamis (30/1/2020).

TribunJakarta.com/Muhammad Rizki Hidayat
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Gerindra, Habiburokhman, mendatangi kantor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pukul 15.10 WIB, Kamis (30/1/2020). 

"Hari ini Lutfi sehat dan siap jalani sidang pembacaan putusan," kata Kuasa Hukum Lutfi, Sutra Dewi, saat diwawancarai awak media, di PN Jakarta Pusat, Kamis (30/1/2020).

Sutra mengatakan, sebaiknya kliennya tersebut dibebaskan.

"Lutfi harus bebas, kami tim kuasa hukum ingin Lutfi bebas," ucap Sutra.

Diberitakan TribunJakarta.com sebelumnya, Lutfi dituntut empat bulan penjara.

Jaksa mengatakan, Lutfi bersalah melakukan perbuatan melawan polisi saat demo di depan gedung DPR-MPR RI pada 30 September 2019.

"Menuntut supaya Majelis Hakim memutuskan terdakwa Dede Lutfi Alfiandi menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama empat bulan," kata Jaksa Penuntut Umum, Andri Saputra, saat membacakan surat tuntutan, pada sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (29/1/2020).

Menurutnya, Lutfi juga dinilai secara sah bersalah melakukan tindak pidana kejahatan terhadap aparat penegak hukum. Pun melanggar Pasal 218 KUHP.

"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan menyatakan supaya Dede Lutfi Alfiandi secara sah bersalah dan melanggar Pasal 218 KUH Pidana," ujar Andri.

Tim Kuasa Hukum Lutfi, pun menyatakan pembelaan terhadap tuntutan Jaksa.

"Kami menolak tuntutan Jaksa dengan Pasal 218 KUHP. Karena fakta persidangan tanggal 12 dan 18 Desember 2019, saksi dari JPU dan dari ahli bahwa unsur-unsur delik itu tidak terpenuhi," ucap Kuasa Hukum Lutfi, Andris Basril, pada kesempatan yang sama.

"Dalam Pasal 218, menurut kami, dapat diputus bebas," tutupnya.

Sementara, hingga berita ini dimuat, sidang pembacaan putusan terdakwa belum dimulai.

Menangis dengarkan tuntuan jaksa

Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa Lutfi Alfiandi pidana empat bulan penjara.

"Menuntut supaya Majelis Hakim memutuskan terdakwa Dede Lutfi Alfiandi menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama empat bulan," kata Jaksa Penuntut Umum, Andri Saputra, saat membacakan surat tuntutan, pada sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (29/1/2020).

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved