Sidang Pembawa Bendera saat Demo
Habiburokhman Datangi PN Jakarta Pusat Beri Dukungan Lutfi Alfiandi
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Gerindra, Habiburokhman, mendatangi kantor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pukul 15.10 WIB, Kamis (30/1/2020).
Penulis: Muhammad Rizki Hidayat | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Menurutnya, Lutfi dinilai secara sah bersalah melakukan tindak pidana kejahatan fasilitas umum.
"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan menyatakan supaya Dede Lutfi Alfiandi secara sah bersalah dan melanggar Pasal 218 KUH Pidana," ujar Andri.
Mendengar isi tuntutan Jaksa, Lutfi sontak menundukkan kepala dan terlihar air mata jatuh di pipinya.
Tangannya semakin erat menggenggam tasbih.
Tim Kuasa Hukum Lutfi, pun menyatakan pembelaan terhadap tuntutan Jaksa.
"Kami menolak tuntutan Jaksa dengan Pasal 218 KUHP. Karena fakta persidangan tanggal 12 dan 18 Desember 2019, saksi dari JPU dan dari ahli bahwa unsur-unsur delik itu tidak terpenuhi," ucap Kuasa Hukum Lutfi, Andris Basril, pada kesempatan yang sama.
"Dalam Pasal 218, menurut kami, dapat diputus bebas," ujarnya.

Genggam tasbih dan terus berdoa
Terdakwa kasus pembawa bendera merah-putih, Lutfi Alfiandi, hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pukul 14.28 WIB, Rabu (29/1/2020).
Lutfi Alfiandi akan menjalani sidang pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) hari ini.
Di ruang sidang Kusuma Admadja 3, PN Jakarta Pusat, Lutfi Alfiandi terpantau menggenggam tasbih.
Bibirnya tampak komat-kamit seolah tengah berdoa.
Dia juga mengenakan peci hitam, kemeja putih, dan rompi oranye bertuliskan 'Tahanan.'
Para pendukung Lutfi juga banyak yang hadir.
Ruang sidang Kusuma Admadja 3 dipadati pendukung Lutfi.