Kerajaan Halu King of the King Disinyalir Punya Ratusan Anggota di Tangerang: Dijanjikan Uang Rp 3 M
Mereka yang tercatat sebagai anggota King of the King tersebut telah menyerahkan sejumlah uang dalam beragam nominal.
Penulis: Ega Alfreda | Editor: Erik Sinaga
Sugeng mengatakan kalau penyidikan akan terus dilakukan untuk menjaring tersangka lainnya.
"Kemarin kita tetapkan status penyelidikan jadi peyidikan dan tadi malam kita amankan tiga orang tersangka dan kita sudah lakukan pemeriksaan. Saat ini terus kita lakukan pendalaman terhadap status tersangka," katanya.
Ketiga pelaku tersebut berinisial SMN (70), P (48), dan F (42) yang ditangkap di tiga tempat berbeda.
Diketahui, SMN adalah pimpinan King of the King cabang Banten yang ditangkap di Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.
• Dokumen Belum Lengkap, Pelimpahan Kasus Nikita Mirzani ke Kejaksaan Ditunda hingga Pekan Depan
• The Jakmania Bertanya Kapan Gabung ke Latihan Persija Jakarta? Begini Jawaban Marco Motta
• Kasus Istri Bunuh Suami di Kelapa Gading Terungkap Usai Keluarga Lihat Kejanggalan di Jasad Korban
Kemudian, P ditangkap di Cipondoh, Kota Tangerang, sementara F ditangkap di daerah Jakarta Selatan di mana keduanya adalah pelaku pemasangan baliho King of the King di Kota Tangerang.
Untuk sementara, ketiga tersangka dikenakan Pasal 14 dan 15 Undang-undang RI nomor 1 tahun 1946 Tentang Penyiaran Berita Bohong dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
"Ini masih tahapan awal dan terus pendalaman. Nanti kalau sudah ada korban yang melapor kemungkinan akan bisa dikenakan pasal lain," jelas Kasatreskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Burhanuddin.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/para-tersangka-king-of-the-king-yang-ditangkap-oleh-polres-metro-tangerang-kota.jpg)