Razia Lokalisasi Gang Royal

Banyak Jalan Menuju Gang Royal, Potret Lokalisasi Pinggir Rel

Gang Royal di Penjaringan bukan sembarang gang, bertahun-tahun menyimpan cerita para penjaja dan pencari cinta singkat. Ini penampakannya.

Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Siti Nawiroh
TRIBUNJAKARTA.COM/GERALD LEONARDO AGUSTINO
34 PSK Gang Royal saat dikumpulkan di Mapolres Metro Jakarta Utara, Jumat (31/1/2020). 

Kata Agung, di gang Royal ada sedikitnya 25 kafe yang mayoritas menyediakan bilik kamar tempat prostitusi.

Satu kafenya, dalam semalam beroperasi, bisa untung hingga Rp 40 juta.

"Jadi saya pernah iseng-iseng nanya berapa pendapatan mereka, dijawab sekitar Rp 30-40 juta semalam," ungkap Agung.

Menurut polisi yang mengungkap kasus eksploitasi anak di bawah umur, bahwa keuntungan lokalisasi Gang Royal mencapai miliaran rupiah.

PSK di bawah umur tersebut dipekerjakan di Kafe Khayangan.

Belakangan, pemiliknya yang dikenal dengan panggilan Mami Atun sudah ditangkap polisi beserta beberapa tersangka lainnya.

Ia dijerat Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP.

Kafe Khayangan sempat dikunjungi TribunJakarta.com dua kali pada Rabu (22/1/2020) dan Rabu (29/1/2020), sudah disegel dengan garis Satpol PP.

Meski ada penangkapan dan penyegelan Kafe Khayangan, geliat hiburan malam di Gang Royal tidak meredup.

Masih ada saja PSK, pemilik kafe, dan pelanggan yang keluar masuk lokalisasi ini setiap malamnya.

Biasanya, pelanggan masuk melalui dua gang yang disebutkan tadi.

Kemudian, mereka menyisir Gang Royal untuk memilih kafe-kafe di sana.

Selanjutnya, pelanggan biasanya akan memesan minuman keras dari dalam kafe.

Jika sudah tak kuat menahan nafsu, pelanggan biasanya akan memesan PSK.

Entah memesan sendiri atau lewat calo-calo yang ada di dalamnya dan pilih kamar eksekusi.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved