Mulai Rp250 Ribu, Besaran Denda yang Harus Dibayar Pemotor Terkena Tilang ETLE & Tips Menghindarinya

Tilang Elektronik mulai diterapkan pada 1 Februari 2020, berikut merupakan denda yang harus dibayar pelanggar pengendara motor yang kena tilang ETLE

Penulis: Wahyu Aji Tribun Jakarta | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Tribunnews/JEPRIMA
Terlihat sejumlah pengendara motor masih bandel melewati jalan layang non-tol (JLNT) Kasablanca, Jakarta Selatan, Selasa (13/3/2018). Sejak diresmikan pada 2013, polisi kerap melakukan tindakan tegas berupa tilang bagi pengendara motor yang nekat masuk jalur tersebut. 

Yang terpenting pemotor dilarang menggunakan handphone saat berkendara, gunakan hanya saat berhenti berkendara.

Tips supaya tak kena tilang

Tilang elektronik berbasis kamera atau E-TLE (Electronic Traffic Law Enforcement) untuk pengendara bermotor, akan diterapkan mulai 1 Februari oleh Ditlantas Polda Metro Jaya.

Kendati demikian, pihak kepolisian melakukan tilang kepada pelanggar dimulai per 3 Februari 2020.

Dilansir dari YouTube Seperti di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman hingga Jalan MH Thamrin dan Jalur Transjakarta koridor 6, Ragunan-Monas tepatnya depan Kantor Imigrasi, Jalan Warung Buncit, Jakarta Selatan.

Lalu, bagaimana cara agar masyarakat khususnya pengendara sepeda motor tidak terkena tilang elektronik ini?

Para pengendara sepeda motor diwajibkan untuk tidak melakukan empat jenis pelanggaran yang akan tertangkap kamera E-TLE.

Empat jenis pelanggaran tersebut, yakni pertama penggunaan ponsel saat berkendara.

Kedua penggunaan helm, ketiga menerobos lampu lalu lintas, dan yang terakhir melanggar marka jalan.

Adapun konsekuensi yang akan diterima oleh pengendara yang melanggar aturan tersebut.

Dikutip dari Kompas.com, para pelanggar akan dikenai denda tilang hingga sanksi pidana.

Hal ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Umum.

1. Penggunaan Ponsel

Pengendara motor yang menggunakan ponsel saat berkendara melanggar Pasal 283 UU Nomor 22 Tahun 2009.

Pelanggar diancam kurungan penjara maksimal 3 bulan atau denda Rp 750.000.

2. Penggunaan helm

Pengendara motor yang tidak menggunakan helm melanggar Pasal 106 ayat 8.

Pelanggar diancam hukuman penjara maksimal 1 bulan atau denda Rp 250.000, seperti tertuang pada Pasal 290 UU Nomor 22 Tahun 2009.

3. MenerobosPengendara motor yang nekat menerobos Pelanggar diancam hukuman penjara maksimal dua bulan atau denda Rp 500.000.

(Tribunnews.com/Isnaya Helmi Rahma/KOMPAS.com)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved