Sidang Pembunuh Ayah Anak di Lebak Bulus
Sidang Eksekutor Pembunuh Ayah-Anak: Tangis Istri Pertama Pupung Sadili Hingga Aksi 3 Dukun Santet
Eksekutor pembunuhan Edi Chandra Purnama alias Pupung Sadili dan anaknya, M Adi Pradana menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Penulis: Ferdinand Waskita | Editor: Muhammad Zulfikar
TRIBUNJAKARTA.COM, PASAR MINGGU - Eksekutor pembunuhan Edi Chandra Purnama alias Pupung Sadili dan anaknya M Adi Pradana alias Dana menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (6/2/2020).
Dua eksekutor itu disewa oleh istri Pupung Sadili yakni Aulia Kesuma.
Kasus pembunuhan berencana ayah dan anak itu terjadi di Lebak Bulus, Jakarta Selatan.
TribunJakarta.com merangkum sejumlah informasi tersebut.
Sidang Perdana Sang Eksekutor
Humas PN Jakarta Selatan Achmad Guntur saat dikonfirmasi mengatakan, sidang hari beragendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Terdakwa yang dihadirkan hari ini bukan Aulia Kesuma, istri korban yang bertindak sebagai otak pembunuhan.
Melainkan, dua eksekutor suruhan Aulia, yakni Kusmawanto alias Agus dan Muhmmad Nur Sahid alias Sugeng.
Aulia diketahui menjadi dalang pembunuhan suaminya Edi Chandra Purnama alias Pupung Sadili dan anak tirinya M Adi Pradana alias Dana.
Aulia menyewa dua eksekutor untuk menghabisi nyawa Pupung dan Dana.
Pembunuhan itu dilakukan di kediaman Pupung di Jalan Lebak Bulus 1, Cilandak, Jakarta Selatan, 23 Agustus 2019.
Dua hari kemudian, jasad Pupung dan Dana dibakar di dalam mobil di wilayah Sukabumi, Jawa Barat.
Didakwa Lakukan Pembunuhan, 2 Eksekutor Sewaan Aulia Kesuma Terancam Hukuman Mati
Dua eksekutor pembunuhan ayah dan anak di Lebak Bulus menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan, Kamis (6/2/2020).
Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu dimulai pukul 16.30 WIB.
Namun, dua terdakwa yakni Kusmawanto alias Agus dan Muhammad Nur Sahid alias Sugeng sudah berada di ruang sidang lima satu jam sebelumnya.
Saat persidangan dimulai dan Jaksa Penunut Umum (JPU) membacakan dakwaannya, Agus dan Sugeng hanya tertunduk.
Dalam persidangan hari ini, Jaksa mendakwa kedua eksekutor telah melakukan pembunuhan.
"Akibat perbuatan terdakwa Kusmawanto alias Agus dan Muhammad Nur Sahid alias Sugeng bersama-sama dengan saksi Aulia Kesuma dan Geovanni Kelvin, korban Edi Candra Purnama meninggal dunia," kata Jaksa Sigit Hendradi saat membacakan dakwaannya.
Sigit menambahkan, Agus dan Sugeng dijerat Pasal 340 jo 55 ayat 1 ke-1 subsider Pasal 338.
"Ancamannya seperti yang dikatakan Majelis Hakim, paling tinggi hukuman mati," ujar dia.
Istri Korban Jadi Dalang Pembunuhan

Aulia Kesuma diketahui menjadi dalang pembunuhan suaminya Edi Chandra Purnama alias Pupung Sadili dan anak tirinya M Adi Pradana alias Dana.
Aulia, istri muda Pupung, menyewa dua eksekutor untuk menghabisi nyawa suaminya dan Dana.
Pembunuhan itu dilakukan di kediaman Pupung di Jalan Lebak Bulus 1, Cilandak, Jakarta Selatan, 23 Agustus 2019.
Dua hari kemudian, jasad Pupung dan Dana dibakar di dalam mobil di wilayah Cidahu, Sukabumi, Jawa Barat.
Istri Pertama Pupung Sadili Menangis

Istri pertama Edi Chandra Purnama alias Pupung Sadili, Henny Handayani, hadir dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ia menyaksikan langsung sidang pembacaan dakwaan untuk kasus pembunuhan suaminya, dengan terdakwa dua eksekutor sewaan Aulia Kesuma, yakni Kusmawanto alias Agus dan Muhammad Nursahid alias Sugeng.
Mengenakan pakaian serba coklat, Henny duduk di deretan kursi paling belakang di ruang sidang lima Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (6/2/2020).
Sepanjang Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaannya, Henny tak kuasa menahan tangis. Sesekali Henny juga terlihat mengusap air matanya.
Mayoritas dakwaan Jaksa memang berisikan kronologi pembunuhan Pupung dan anaknya M Adi Pradana alias Dana.
Dimulai sejak Aulia merencanakan pembunuhan, menyewa eksekutor, hingga eksekusi yang sadis.
Usai persidangan, ia mengaku belum siap untuk memberikan pernyataan kepada media terkait dakwaan Jaksa.
"Nanti saja hari Senin. Sekarang beliau masih sedih, belum siap diwawancara," kata seorang perwakilan keluarga Pupung.
Diberitakan sebelumnya, Aulia Kesuma diketahui menjadi dalang pembunuhan suaminya Edi Chandra Purnama alias Pupung Sadili dan anak tirinya M Adi Pradana alias Dana.
Aulia, istri muda Pupung, menyewa dua eksekutor untuk menghabisi nyawa suaminya dan Dana.
Pembunuhan itu dilakukan di kediaman Pupung di Jalan Lebak Bulus 1, Cilandak, Jakarta Selatan, 23 Agustus 2019.
Dua hari kemudian, jasad Pupung dan Dana dibakar di dalam mobil di wilayah Cidahu, Sukabumi, Jawa Barat.
Sewa 3 Dukun

Aulia Kesuma ternyata pernah menyewa dukun untuk membunuh suami dan anak tirinya, Edi Candra Purnama alias Pupung Sadili dan M Adi Pradana alias Dana.
Fakta itu terungkap ketika Jaksa Penuntut Umum membacakan dakwaan di ruang sidang lima Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (6/2/2020).
Menurut Jaksa, Aulia berniat membunuh Pupung dan Dana lantaran suaminya tidak memenuhi permintaan untuk menjual rumah.
"Saksi Aulia Kesuma menceritakan masalah utangnya dan meminta jasa saksi Karsini alias Tini, yang dahulu pernah bekerja sebagai pembantu infal, agar mencarikan dukun untuk menyantet korban Edi Candra supaya meninggal dunia," kata Jaksa Sigit Hendradi.
Awalnya ia menghubungi mantan pembantu infalnya, Karsini alias Tini, untuk mencarikan dukun.
Tini lalu mengenalkan Aulia dengan suaminya, Rody Syaputra Jaya alias Rody yang akan mencarikan dukun untuk membunuh Pupung.
Namun, Rody meminta uang sebesar Rp 45 juta sebagai biaya ritual santet dan imbalan dirinya.
Tanpa berpikir panjang, Aulia memenuhi permintaan Rody.
Setelahnya, Rody mengajak Supriyanto alias Alpat mencari dukun santet di Parangtritis, Yogyakarta. Akan tetapi, ritual santet yang dilakukan sang dukun tidak berhasil.
Rody pun menyarankan Aulia untuk membunuh Pupung dengan cara ditembak.
"Cara itu gagal lagi karena Pupung jarang keluar rumah," ujar Jaksa.
Dukun santet ketiga yang disewa Aulia adalah Mbah Borobudur. Namun, lagi-lagi tak berhasil.
Aulia kemudian mencari dukun santet lainnya dengan bantuan asisten rumah tangganya bernama Teti.
Teti mengenalkan Aulia dengan dukun bernama Aki. Namun, Aki tidak menyanggupi permintaan Aulia untuk menyantet Pupung hingga tewas.
Meski begitu, Aki menawarkan cara lain, yakni menyewa pembunuh bayaran.
Keduanya adalah Kusmawanto alias Sugeng dan Muhammad Nursahid alias Sugeng.
Aulia menjanjikan bayaran Rp 500 juta kepada keduanya jika berhasil membunuh Pupung dan Dana.
Pembunuhan pun dilakukan di kediaman Pupung di Jalan Lebak Bulus 1, Cilandak, Jakarta Selatan, 23 Agustus 2019.
Dua hari kemudian, jasad Pupung dan Dana dibakar di dalam mobil di wilayah Cidahu, Sukabumi, Jawa Barat.
Aulia Kesuma Jalani Sidang Perdana Pekan Depan
Dalang pembunuhan ayah dan anak di Lebak Bulus, Aulia Kesuma, akan segera disidangkan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sigit Hendradi mengatakan, sidang dakwaan Aulia akan digelar Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (10/2/2020).
"Untuk Aulia nanti sidangnya hari Senin," kata Sigit saat ditemui di PN Jakarta Selatan, Kamis (6/2/2020).
Aulia Kesuma, lanjut dia, bakal disidangkan bersama anaknya, Geovanni Kelvin.
"Nah hari Selasanya terdakwa lain, Karsini, Rody, dan Supriyanto," ujarnya.
• Pria Ini Penggal Istri, Bawa Kepalanya di Jalan Sambil Bernyanyi Lagu Kebangsaan
• Kisah Musela Carentia, Mahasiswa Asal Bekasi Kehabisan Makanan Saat Terisolir di Kota Wuhan
Diberitakan sebelumnya, Aulia Kesuma diketahui menjadi dalang pembunuhan suaminya Edi Chandra Purnama alias Pupung Sadili dan anak tirinya M Adi Pradana alias Dana.
Aulia, istri muda Pupung, menyewa dua eksekutor untuk menghabisi nyawa suaminya dan Dana.
Pembunuhan itu dilakukan di kediaman Pupung di Jalan Lebak Bulus 1, Cilandak, Jakarta Selatan, 23 Agustus 2019.
Dua hari kemudian, jasad Pupung dan Dana dibakar di dalam mobil di wilayah Cidahu, Sukabumi, Jawa Barat. (TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim)