Diskotek di Jakarta Ditutup
Pihak Golden Crown Bantah Ada Peredaran Narkoba di Diskoteknya
Dia mengatakan, kemungkinan pengunjung tersebut mengkonsumsi narkoba sebelum masuk ke Golden Crown.
Penulis: Muhammad Rizki Hidayat | Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Muhammad Rizki Hidayat
TRIBUNJAKARTA.COM, TAMANSARI - Tempat hiburan malam Golden Crown disegel permanen secara permanen lantaran diduga terdapat peredaran narkoba.
Pimpinan Golden Crown, Cynthia, membantah hal tersebut.
"Di tempat kami ini tidak ada peredaran narkoba," kata Cynthia, saat diwawancarai awak media, di Glodok Plaza lantai 7, Jalan Pinangsia Raya, Jakarta Barat, Sabtu (8/2/2020).
Dia menyatakan yang positif menggunakan narkoba yakni pengunjung Golden Crown.
Saat itu, kata dia, pihak BNN sedang merazia tempat hiburan malam tersebut.
"Pada saat ada razia, itu memang ada tamu yang positif pada saat tes urine," ujar dia.
"Tapi di tempat kami ini tidak ada," lanjutnya.
Dia mengatakan, kemungkinan pengunjung tersebut mengkonsumsi narkoba sebelum masuk ke Golden Crown.
"Mungkin mereka sudah konsumsi itu di luar," ujarnya.
Dia menyatakan tak dapat berbuat apa pun setelah tempat usahanya ini disegel.
"Kalau saya tidak mau memperpanjang. Kami serahkan kepada yang berwenang," kata Cynthia.
Dia melanjutkan, pihaknya akan terus kooperatif.
Dia pun legawa atau menerima Golden Crown disegel.
"Saya kooperatif, dibilang mau disegel ya saya persilakan saja, saya ikuti aturan," kata dia.
• Bambang Pamingkas Pastikan Persija Jakarta Masih Buru Dua Pemain Baru
• Bangunan Kosan Roboh, Lurah Pela Mampang Sebut Tak Berizin: Pemilik Tak Punya IMB
Sekretaris Dinas Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, Herry Purnama, menyatakan tempat hiburan malam Golden Crown ditutup permanen.
Bahkan telah dipasang garis kuning sebagai simbol penyegelan.
"Iya, permanen," tegas Herry, saat diwawancarai awak media, di depan gedung Golden Crown, Glodok Plaza, lantai 7, Jalan Pinangsia Raya, Jakarta Barat, Sabtu (8/2/2020).
Herry mengatakan penyegelan ini dilakukan karena pihak Golden Crown melanggar aturan.
Yakni melanggar surat keputusan nomor 19 tahun 2020, mengacu dari Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf).
"Kenapa disegel? Kami tindaklanjuti hasil dari penggerebekan BNN pada Kamis lalu," kata Herry.
Dia mengatakan, Pemprov DKI Jakarta juga telah mencabut Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) PT Mahkota Aman Sentosa, pemilik usaha Golden Crown.
"Berdasarkan surat nomor 431/-1.751.21 yang ditujukan kepada Kepala Satpol PP dan no. 432/-1.751.21 terhadap Kepala DPMPTSP Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu," jelas Herry.

Disegel Satpol PP
Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta menyegel gedung hiburan malam Diskotek Golden Crown, Jalan Pinangsia Raya, Jakarta Barat, Sabtu (8/2/2020) pagi.
Pantauan TribunJakarta.com di lokasi, sekira sepuluh mobil Satpol PP dikerahkan.
Puluhan petugas Satpol PP pun ditugaskan memasang garis polisi di sana.
Penyegelan ini juga dihadiri Pimpinan Golden Crown, Cynthia.
Begitu juga dengan Sekretaris Dinas Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, Herry Purnama.
Tiada kericuhan saat penyegelan.
"Hari ini kami lakukan penyegelan terhadap diskotik Golden Crown," kata Herry, saat diwawancarai awak media, di lantai 7 Glodok Plaza, Jakarta Barat, Sabtu (8/2/2020).
Penyegelan dilakukan pada lantai 5 dan 7. Gedung Golden Crown ini berada pada lingkungan Glodok Plaza.
• Bangunan Indekos di Mampang Prapatan Roboh, Para Penghuni Menginap di Rumah Warga
• Teriaki Penghuni, Begini Cerita Desi Saksi Musibah Kosan 20 Pintu Roboh di Mampang
Izin dicabut Pemprov DKI Jakarta
Pemprov DKI Jakarta resmi mencabut Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) PT Mahkota Aman Sentosa selaku pemilik usaha Diskotek Golden Crown.
Ini berarti mulai tanggal 7 Februari 2020 ini, Diskotek Golden Crown dilarang beroperasi dan akan segera disegel.
Keputusan tersebut dikeluarkan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Benni Aguscandra.
Surat keputusan Nomor 19 Tahun 2020 ini dikeluarkan berdasar rekomendasi dari Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta.
Pasalnya, tempat hiburan malam itu terbukti melanggar Pasal 56 Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata.
Sesuai dengan peraturan tersebut, manajemen Diskotek Golden Crown dianggap lalai mengawasi peredaran narkotika di tempat usahanya.
Ini tertuang dalam Pasal 38 Pergub 18/2018 yang menyebutkan bahwa setiap pengusaha pariwisata wajib mengawasi dan melaporkan apabila terjadi transaksi dan atau penggunaan/konsumsi narkotika dan zat psikotropika lainnya di lingkungan.
Kemudian, pada Pasal 54 ayat (1) juga tertulis bahwa setiap manajemen perusahaan pariwisata yang terbukti melakukan pembiaran terjadinya peredaran, penjualan dan pemakaian narkotika dan/atau zat psikotropika lainnya di lokasi tempat usaha pariwisata dalam 1 (satu) manajemen dilakukan pencabutan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) secara langsung.
"Sudah resmi TDUP dicabut," ujar Kepala Disparekraf DKI Jakarta Cucu Ahmad Kurnia, Jumat (7/2/2020).
Selain memberikan surat rekomendasi kepada DPMPTSP, Disparekraf juga memberikan surat rekomenadasi yang ditujukan kepada Kepala Satpol PP DKI Jakarta.
Surat bernomor 431/-1.751.21 itu berisi rekomendesi penyegelan terhadap diskotek yang terletak di kawasan Taman Sari, Jakarta Barat itu.
"Terindikasi kuat ada pelanggaran terhadap penyalahgunaan dan pembiaran penggunaan narkotika pada pengunjung di tempat usahanya," tulis Cucu dalam siaran tertulis yang diterima TribunJakarta.com.
Seperti diberitakan sebelumnya, sebanyak 107 orang pengunjung Diskotek Golden Crown terjaring razia narkoba yang dilakukan Badan Narkotika Nasional (BNN) pada Kamis (6/2/2020) lalu.
"Mereka terdiri dari 44 wanita dan 63 pria. Terindikasi mengkonsumsi narkoba jenis sabu dan ekstasi," kata Diputi Bidang Pemberantasan BNN Irjen Pol Arman Depari saat dikonfirmasi, Kamis (6/2/2020).