Stasiun MRT Fase ke-2 Dilakukan, Pasang Sensor Deteksi Gempa

Effendi menyatakan, pihaknya yang bekerjasama dengan Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) akan memasang sensor pendeteksi gempa

Penulis: Muhammad Rizki Hidayat | Editor: Wahyu Aji
TribunJakarta/Muhammad Rizki Hidayat
Stasiun MRT Bundaran HI yang berada di kawasan Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (16/8/2019). 

"Melalui kerja sama ini, kami bisa mendapatkan informasi dan melakukan langkah-langkah antisipasi serta mitigasi berkaitan dengan operasi MRT Jakarta," kata Direktur Utama PT MRT Jakarta, William Sabandar.

"Termasuk konstruksi fase kedua MRT Jakarta dan selanjutnya,” sambung William, setelah penandatanganan kerja sama dengan pihak BMKG, di kantornya, Jakarta Pusat, Rabu (5/2/2020).

Dia melanjutkan, kerja sama ini juga sebagai tujuan mendapat data tentang cuaca di Jakarta dan sekitarnya lebih tepat.

“Dengan data yang lebih dini dan valid tersebut, kami bisa mengetahui gejala alam yang kemungkinan berdampak terhadap keamanan, keselamatan, serta layanan MRT Jakarta,” ujar William.

Pada kesempatan yang sama, Kepala BMKG Dwikorita Karnawati, mengatakan kerja sama ini akan berlaku tiga tahun ke depan atau sampai 2023 mendatang.

"Direncanakan perjanjian ini akan berlaku hingga tiga tahun ke depan," ujar Dwikorita, sapaannya.

“Dengan informasi yang selama ini sudah bisa diperoleh melalui gawai dan situs web, akan meningkatkan kecepatan informasi yang diterima tersebut. Akan melalui sistem server to server," sambungnya.

Selain itu, kata dia, kini BMKG sedang menyiapkan observasi kondisi kegempaan di Jakarta dengan mengumpulkan data-data.

"Tujuannya agar kami lebih waspada dan hati-hati terhadap cuaca," pungkas Dwikorita.

Rute MRT Koridor Timur-Barat Bersinggungan dengan LRT

Rute kereta cepat Moda Raya Terpadu (MRT) Jakarta koridor Timur-Barat bersinggungan dengan jalur Lintas Rel Terpadu (LRT).

Hal ini ditanggapi Direktur Operasi dan Pemeliharaan, Muhammad Effendi.

Effendi, sapaannya, menyatakan permasalahan antarrute yang bersinggungan ini bukan wewenang pihaknya.

Hal tersebut, lanjutnya, merupakan wewenang Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan Kementerian Perhubungan.

Begitu juga dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved