Kosan 3 Lantai di Mampang Prapatan Roboh
Polisi Sebut Kos-kosan 3 Lantai yang Roboh di Mampang Bukan Kelalaian Pemilik: Lolos dari Tersangka
Kapolsek Mampang Prapatan Kompo Sujarwo pun memastikan Abdullah tidak memiliki kemungkinan untuk menyandang status tersangka.
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Erik Sinaga
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, MAMPANG PRAPATAN - Kapolsek Mampang Prapatan Kompol Sujarwo memasikan robohnya bangunan indekos tiga lantai di RT 03/RW 07 Pela Mampang bukan karena kelalaian pemiliknya.
Menurutnya, indekos tersebut roboh lantaran konstruksi bangunan yang tidak kuat.
"Saya pikir sejauh ini nggak dikatakan lalai. Kontruksinya nggak kuat, itu ada toren air soalnya," kata Sujarwo saat dihubungi, Senin (10/2/2020).
Ia mengatakan pihaknya sudah memerilsa pemilik indekos bernama Abdullah pada Minggu (9/2/2020).
"Ya itu hanya diperiksa sebagai saksi. Kita buat berita acara pemeriksaan (BAP), yang bersangkutan kita mintai keterangan," ujarnya.
Sujarwo pun memastikan Abdullah tidak memiliki kemungkinan menyandang status tersangka.
"Nggak lah kalau tersangka," ucap Sujarwo.
Sebelumnya, indekos tiga lantai di Pela Mampang roboh pada Sabtu (8/2/2020) sekitar pukul 05.00 WIB.
• Tarif Rp 10 Juta Disorot Dinkes, Ningsih Tinampi Ternyata Sedekahkan Sebagian, Ini Pembagiannya
• Polisi Pastikan Belum Ada Wacana Mediasi Antara Tohab Silaban dan Polantas yang Diserangnya
• BREAKING NEWS Orang Tak Dikenal Tembaki Kaca Rutan Cipinang Jakarta Timur
Menurut Lurah Pela Mampang Yunaenah, bangunan indekos tersebut tidak memiliki izin.
"Tadi saya tanya bahwa ini tidak ada IMB-nya. Gimana dia mau berizin untuk bangun kos-kosan, IMB-nya tidak ada," ucap Yunaenah.