Sidang Pembunuh Ayah Anak di Lebak Bulus

Peran Tini Cs Bantu Aulia Kesuma Bunuh Pupung: Cari Dukun Santet di Parangtritis, Terima Uang Segini

Karsini alias Tini, mantan asisten rumah tangga Aulia Kesuma menjalai sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (11/2/2020).

Penulis: Ferdinand Waskita | Editor: Wahyu Aji
TRIBUNJAKARTA.COM/Annas Furqon Hakim
Karsini alias Tiny, Rody Syaputra Jaya alias Rody, dan Supriyanto alias Alpat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (11/2/2020). 

Berbanding terbalik dengan Aulia, sang anak Geovanni terlihat lebih tenang.

Namun, pemuda 25 tahun itu hanya tertunduk sepanjang Jaksa Sigit Hendradi membacakan dakwaannya.

Usai persidangan, keluarga korban pembunuhan meluapkan emosinya dengan meneriaki Aulia dan Geovanni.

"Air mata buaya," teriak seorang keluarga Pupung.

"Pembunuh, dasar pembunuh!" teriak anggota keluarga lainnya.

Tak cuma berteriak, seorang anggota keluarga korban juga nekat memukul kepala Geovanni saat terdakwa hendak dibawa ke ruang tunggu tahanan.

Meski begitu, Aulia tidak memberikan respons apa pun. Ia bungkam dan terus berjalan dengan kepala tertunduk.

Polisi Kantongi Identitas Pemasok Obat Terlarang ke Lucinta Luna

Persija Jakarta Permalukan Persela Lamongan, Andritany Ambil Hikmah Berlaga di Piala Gubernur Jatim

Kakak kandung Pupung, Nani Sadili, memberikan pernyataan soal luapan emosional pihak keluarga.

"Itu reaksi alamiah. Di akhir sidang itu saya keluar karena panas, jadi tidak terlalu mendengar," kata Nani.

Di sisi lain, Nani sedikit menceritakan sosok Aulia di mata keluarga.

"Selama ini hubungannya baik dengan pelaku, tidak ada kejadian apa-apa sampai terjadi kejadian sedemikian rupa," ujarnya.

Pada sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa keduanya telah melakukan pembunuhan berencana.

Jaksa menyatakan, baik Aulia maupun Geovanni terancam hukuman mati.

"Dakwaan primer Pasal 340 Jo 55 ayat 1 ke-1 subsider Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana hukuman mati," kata Jaksa Sigit Hendradi. (TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim)

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved