Sidang Pembunuh Ayah Anak di Lebak Bulus
Kakak dan Paman Korban Jadi Saksi Sidang Dua Eksekutor Sewaan Aulia Kesuma
Tiga orang saksi tersebut, jelas dia, merupakan keluarga korban pembunuhan, yakni Edi Candra Purnama alias Pupung Sadili
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Muhammad Zulfikar
Setelah tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), persidangan dilanjutkan ke pokok perkara.
"(Sidang) sekitar jam 14.00 dimulai dengan agenda pembuktian dari saksi-saksi," kata Jaksa Sigit Hendradi saat dikonfirmasi, Kamis (13/2/2020).
Jaksa mendakwa Agus dan Sugeng telah melakukan pembunuhan berencana.
"Akibat perbuatan terdakwa Kusmawanto alias Agus dan Muhammad Nursahid alias Sugeng bersama-sama dengan saksi Aulia Kesuma dan Geovanni Kelvin, korban Edi Candra Purnama meninggal dunia," kata Jaksa Sigit Hendradi saat membacakan dakwaannya, Kamis (6/2/2020).
Sigit menambahkan, Agus dan Sugeng dijerat Pasal 340 jo 55 ayat 1 ke-1 subsider Pasal 338.
"Ancamannya seperti yang dikatakan Majelis Hakim, paling tinggi hukuman mati," ujar dia.
Diberitakan sebelumnya, Aulia Kesuma diketahui menjadi dalang pembunuhan suaminya Edi Chandra Purnama alias Pupung Sadili dan anak tirinya M Adi Pradana alias Dana.
Aulia, istri muda Pupung, menyewa dua eksekutor untuk menghabisi nyawa suaminya dan Dana.
Pembunuhan itu dilakukan di kediaman Pupung di Jalan Lebak Bulus 1, Cilandak, Jakarta Selatan, 23 Agustus 2019.
Dua hari kemudian, jasad Pupung dan Dana dibakar di dalam mobil di wilayah Cidahu, Sukabumi, Jawa Barat.
Terancam hukuman mati
Dua eksekutor pembunuhan ayah dan anak di Lebak Bulus menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan, Kamis (6/2/2020).
Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu dimulai pukul 16.30 WIB.
Namun, dua terdakwa yakni Kusmawanto alias Agus dan Muhammad Nur Sahid alias Sugeng sudah berada di ruang sidang lima satu jam sebelumnya.
Saat persidangan dimulai dan Jaksa Penunut Umum (JPU) membacakan dakwaannya, Agus dan Sugeng hanya tertunduk.