Anak Bupati Aniaya Pemuda: Emosi Gegara Pacar Berduaan di Hotel, Sang Wanita Lakukan Ini
Polisi menangkap AS (33) anak kandung Bupati Rokan Hilir (Rohil) Suyatno terkait kasus dugaan penganiayaan.
Penulis: Ferdinand Waskita | Editor: Kurniawati Hasjanah
"Karyawan hotel menghubungi Polsek Tampan untuk melaporkan kejadian tersebut. Selanjutnya pelaku diamankan Polsek Tampan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ungkapnya.
Pelaku Tersangka
Setelah melakukan serangkai penyelidikan dan pemeriksaan, penyidik Polresta Pekanbaru menetapkan AS sebagai tersangka atas dugaan penganiayaan dan sudah ditahan.
"Si AS sudah tersangka. Dia salah satu anak pejabat daerah di Riau (Bupati Rohil),"
kata Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Awaluddin Syam saat dihubungi Kompas.com, Jumat malam.
Selain tersangka AS, polisi masih memburu dua orang pelaku lainnya.
"Dua pelaku masih DPO (daftar pencarian orang)," katanya.
Atas perbuatannya, kata Awaluddin, tersangka AS dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama.
Buru 2 Pelaku

Setelah menetapkan AS (33), anak Bupati Rokan Hilir sebagai tersangka atas dugaan kasus penganiayaan terhadap seorang pemuda bernama Asep (37), polisi masih memburu dua orang pelaku lagi.
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Awaluddin Syam mengatakan, dalam kasus penganiayaan ini pelaku ada tiga orang.
"Satu ditangkap inisial AR alias AS (anak Bupati Rohil). Dua pelaku masih daftar pencarian orang (DPO) inisial A dan B," kata Awaluddin kepada wartawan, Jumat (14/2/2020).
Saat ini, kata Awaluddin, polisi masih memburu kedua pelaku tersebut yang sudah masuk dalam DPO. U
Untuk AS sendiri, kata Awaluddin, sudah ditetapkan tersangka dan ditahan. "Si AS sudah tersangka," katanya Jumat malam.
Atas perbuatannya, kata mantan Kasat Reskrim Polres Dumai ini menyebutkan, tersangka akan dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama.
Pelaku Berstatus ASN