Anak Bupati Aniaya Pemuda: Emosi Gegara Pacar Berduaan di Hotel, Sang Wanita Lakukan Ini

Polisi menangkap AS (33) anak kandung Bupati Rokan Hilir (Rohil) Suyatno terkait kasus dugaan penganiayaan.

Penulis: Ferdinand Waskita | Editor: Kurniawati Hasjanah
TribunKaltim
Ilustrasi Penganiayaan 

TRIBUNJAKARTA.COM, PEKANBARU - Polisi menangkap AS (33) anak kandung Bupati Rokan Hilir (Rohil) Suyatno terkait kasus dugaan penganiayaan.

AS menganiaya seorang pemuda bernama Asep (37), motifnya cemburu karena wanita.

Insiden itu terjadi di halaman belakang sebuah hotel Jalan HR Soebrantas, Kecamatan Tampan, Pekanbaru pada Kamis (13/2/2020) sekitar pukul 00.30 WIB.

Dikutip dari Kompas.com, AS yang merupakan seorang aparatur sipil negara (ASN) ini, melakukan penganiyaan terhadap Asep bersama dua rekannya yang saat ini masih dalam daftar pencarian orang (DPO).

Motif

Motif penganiayaan yang dilakukan putra sulung Bupati Rohil itu dilatarbelakangi cemburu, karena pacarnya ditemukan sedang berduaan dengan korban.

Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Awaluddin Syam menjelaskan, peristiwa itu berawal dari pelaku yang mendapat informasi kalau pacarnya berinisial RE, sedang berduaan dengan seorang pria di sebuah hotel.

Mendapat informasi itu, pelaku dan dua temannya langsung mendatangi hotel dan menemukan pacarnya bersama Asep.

"Melihat hal demikian, pelaku langsung emosi dan kalut sehingga melakukan pemukulan membabi buta terhadap korban," katanya.

Akibat pukulan pelaku, korban mengalami luka dibagian wajah, dahi dan kening.

Pacar Coba Lerai

Ilustrasi pemukulan dan kekerasan fisik (net)
Ilustrasi pemukulan dan kekerasan fisik (net) ()

Melihat aksi penganiayaan itu, kata Awaluddin, pacar pelaku sempat mencoba melerai.

Namun, tidak bisa dihentikan.

Tak lama setelah itu dua karyawan hotel datang melerai pertengkaran dan mengamankan AS.

Sedangkan dua pelaku lainnya kabur.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved