Anak Bupati Aniaya Pemuda: Emosi Gegara Pacar Berduaan di Hotel, Sang Wanita Lakukan Ini
Polisi menangkap AS (33) anak kandung Bupati Rokan Hilir (Rohil) Suyatno terkait kasus dugaan penganiayaan.
Penulis: Ferdinand Waskita | Editor: Kurniawati Hasjanah
Ari Sumarna (33) anak kandung Bupati Rokan Hilir Suyatno ditetapkan sebagai tersangka. Ia menganiaya Asep (37) karena cemburu.
Sehari-hari, Ari adalah seorang aparatur sipil negara (ASN). Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (13/2/2020) sekitar pukul 00.30 WIB di halaman belakang sebuah hotel di Kecamatan Tampan, Pekanbaru.
Saat itu Ari mendengar jika kekasihnya yang berinsial RE sedang berduaan dengan seorang pria di sebuah hotel.
Ari yang cemburu langsung mendatangi hotel bersama dua rekannya berinsial A dan B. Di hotel, Ari menemukan kekasihnya RE dengan Asep.
Karena emosi, Ari kemudian memukuli Asep dengan membabi buta.
RE yang ada di lokasi sempat melerai, namun Ari tak berhenti memukuli Asep.
Penganiayaan berhenti setelah dua orang karyawan hotel melerai dan mengamankan Ari Sumarna.
• Permintaan Lucinta Luna Jika Butuh Biaya, Feni Rose Sindir Menohok Abash: Menutupi Kesedihannya?
• Intip Cara Bedakan Gejala Virus Corona, Influenza, dan Pilek
Sementara dua rekan Ari melarikan diri
"Melihat hal demikian, pelaku langsung emosi dan kalut sehingga melakukan pemukulan membabi buta terhadap korban (Asep)," kata Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Awaluddin Syam, Jumat (14/2/2020).
Akibat penganiayaan tersebut, Asep mengalami luka di wajah, dahi, dan kening.
"Karyawan hotel menghubungi Polsek Tampan untuk melaporkan kejadian tersebut. Selanjutnya pelaku diamankan Polsek Tampan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Awaluddin.
Polisi tetah menangkap Ari dan sedang memburu dua rekannya, yakni A dan B yang masuk DPO.
"Satu ditangkap inisial AR alias AS ( anak Bupati Rohil). Dua pelaku masih DPO (daftar pencarian orang) inisial A dan B," kata Awaluddin Tersangka Ari dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama. (Kompas.com)