Praktik Aborsi Ilegal di Paseban

Sederet Fakta Kasus Aborsi Ilegal di Jalan Paseban Raya, Ribuan Pasien hingga Denda Rp 1 Miliar

Ketiga pelaku ini membuka praktik ilegal sejak 2018, tepatnya telah berjalan selama 21 bulan.

Penulis: Muhammad Rizki Hidayat | Editor: Wahyu Aji
Shutterstock/Kompas Rindi Nuris
aborsi 

Yusri menyatakan, ribuan pasien pernah mendatangi MM.

"Sudah (1.632 pasien yang dia tangani). Tetapi yang diaborsi, itu sekira 900 lebih," beber Yusri.

Jumlah tersebut didapat dari pernyataan MM selama melakukan praktik aborsi ilegal di tempat tersebut, yakni 21 bulan sejak Mei 2018 hingga Februari 2020.

Mayoritas pasien yang melakukan aborsi di tempat MM, yaitu terdiri dari wanita yang hamil di luar pernikahan.

Kemudian wanita yang tetap hamil meski mengkonsumsi pil KB.

"Ada juga wanita yang terikat kontrak kerja dengan perusahaannya, tidak boleh hamil," tambah Yusri.

Setelah aborsi selesai, kata Yusri, janin dari pasien MM dibuang melalui lubang septic tank.

"Modusnya mereka membuang janin melalui septic tank," ucapnya.

Meraup Rp 6,6 Miliar

Yusri menyatakan, MM bersama rekannya mampu meraup miliaran rupiah selama 21 bulan praktik aborsi ilegal.

Yakni berjumlah total sekira Rp 6,6 miliar

"Pendapatan mereka selama 21 bulan ini mencapai Rp 6,6 miliar," kata Yusri.

Namun, biaya pengeluaran mereka guna membeli peralatan aborsi, berjumlah Rp436 jutaan.

"Total pendapatan bersih sekira Rp 5,5 miliaran," ucap Yusri.

Tersangka mematok harga kepada pasien, yakni Rp 1 juta untuk satu bulan usia kandungan.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved