Minta Anies Tak Sembarang Cabut Izin Diskotek, Ketua DPRD DKI: Ini Ibu Kota Bos!

Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi meminta Pemprov DKI tak asal menutup tempat hiburan malam (THM).

TribunJakarta/Gerald Leonardo Agustino
Suasana di dalam Black Owl, Senin (17/2/2020). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi meminta Pemprov DKI tak asal menutup tempat hiburan malam (THM).

Menurutnya, penutupan THM karena adanya penyalahgunaan narkotika harus dicermati dengan lebih teliti.

Pasalnya, pengguna narkoba belum tentu memakai barang haram itu di dalam tempat hiburan tersebut.

"Tiba-tiba tempat hiburan dirazia oleh Polri, ternyata tamunya itu bukan makan di situ. Siapa tahu dia memakai di luar, kemudian baru masuk ke situ," ucapnya, Selasa (17/2/2020).

Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi saat sidak ke lokasi revitalisasi Monas, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (28/1/2020).
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi saat sidak ke lokasi revitalisasi Monas, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (28/1/2020). (TribunJakarta.com/Dionisius Arya Bima Suci)

Politisi PDIP ini pun meminta Pemprov DKI lebih dulu memeriksa keterlibatan pihak pengelola tempat hiburan malam terkait temuan adanya penyalahgunaan narkotika di tempat usahanya.

"Kalau yang terlibat manajemennya ya diberangus saja, tapi kalau enggak ya jangan diberangus. Kan enggak boleh, itu diskriminasi," ujarnya saat ditemui di Gedung DPRD DKI, Kebon Sirih, Jakarta Pusat.

Bila pihak manajemen tidak terlibat dalam praktek penyalahgunaan narkoba, Prasetyo menyebut, sangat tidak adil bagi pengusaha bila izin usahanya itu dicabut oleh Pemprov DKI.

"Kalau tamu datang ke situ tiba-tiba dia mau happy-happy, mungkin karaoke atay mau apa, tiba-tiba dicek urin positif terus perusahaan yang ditutup kan enggak fair juga," kata Prasetyo.

Untuk itu, ia meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan jajaranya untuk tidak asal dalam melakukan penutupan empat hiburan malam.

"Kasih tahu pak gubernur, jangan kalau ada isu ini itu main tutup saja. Ini ibu kota negara bos, ada daerah khususnya," tuturnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Pemprov DKI baru-baru ini mencabut Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) PT. Murino Berkarya Indonesia selaku pemilik restoran dan pub Black Owl.

Pencabutan izin tempat hiburan malam (THM) yang berada di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara ini merupakan tindak lanjut dari razia narkoba yang dilakukan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya pada Sabtu (15/2/2020) dini hari.

Dalam razia tersebut, sebanyak 12 orang pengunjung Black Owl dinyatakan poaitif narkoba setelah dilakukan tes urin.

Ini berarti, sejak tanggal 17 Februari 2020, Tempat Hiburan Malam Black Owl tidak boleh beroperasi kembali.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved