Minta Anies Tak Sembarang Cabut Izin Diskotek, Ketua DPRD DKI: Ini Ibu Kota Bos!
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi meminta Pemprov DKI tak asal menutup tempat hiburan malam (THM).
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Sebelumnya, Pemprov DKI juga mencabut TDUP PT Mahkota Aman Sentosa selaku pemilik usaha Diskotek Golden Crown.
Diskotek yang berada di kawasan Tamansari, Jakarta Barat ini dilarang beroperasi sejak 7 Februari 2020 lalu.
Adapun penutupan Diskotek Golden Crown dilakukan menindaklanjuti razianyang dilalukan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) sehari sebelumnya.
Dalam razia tersebut, sebanyak 107 orang pengunjung Diskotek Golden Crown positif narkoba usai dilakukan tes urin.
Ketua DPRD: Jangan Suka Tabrak Aturan!
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi meminta Gubernur Anies Baswedan tak sembarang dalam mencabut izin tempat hiburan malam (THM).
Pasalnya, Pemprov sudah dua kali mencabut Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) THM dalan kurun waktu kurang dari sebulan.
Kedua THM itu ialah Golden Crown di kawasan Tamansari, Jakarta Barat dan Black Owl di daerah Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara.
Adapun penutupan itu dilakukan Pemprov DKI lantatan pihak berwenang mendapati adanya pengunjung tempat hiburan malam itu yanh positif mengkonsumsi narkoba.
Politisi PDIP ini pun menyebut, Peraturan Gubernur (Pergub) yang digunakan oleh Pemprov DKI dalam mencabut TDUP dua tempat hiburan itu bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda) yang sebelumnya telah disahkan.
"Penutupan dengan dasar Pergub. Perda itu ditabrak Pergub. Jangan suka tabrak-tabrak aturan lah," ucapnya di Gedung DPRD DKI, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (17/2/2020).
Adapun Perda yang dimaksud Pras ialah Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2015 tentang Kepariwisataan.
Sedangkan, Pergub yang dijadikan acuan Pemprov DKI dalam mencabut izin dua tempat hiburan malam itu ialah Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pariwisata.
Prasetyo menjelaskan, bila mengacu pada Perda tersebut, Pemprov DKI tidak bisa begitu saja langsung mencabut TDUP tempat hiburan malam.
Ada tahapan-tahapan pemberian sanksi yang harus dijalankan oleh Pemprov DKI.