Minta Anies Tak Sembarang Cabut Izin Diskotek, Ketua DPRD DKI: Ini Ibu Kota Bos!

Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi meminta Pemprov DKI tak asal menutup tempat hiburan malam (THM).

TribunJakarta/Gerald Leonardo Agustino
Suasana di dalam Black Owl, Senin (17/2/2020). 

Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kadisparekraf) DKI Jakarta Cucu Ahmad Kurnia mengatakan, pencabutan izin usaha ini dilakukan oleh pihaknya mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggara Usaha Pariwisata.

Cucu pun menilai, pihak manajemen Black Owl lalai dalam mengantisipasi peredaran narkotika di lingkungan usahanya.

Hal ini sesuai dengan Pasal 54 ayat (1) yang menyebutkan bahwa setiap manajemen perusahaan pariwisata yang terbukti melakukan pembiaran terjadinya peredaran, penjualan dan pemakaian narkotika dan/atau zat psikotropika lainnya di lokasi tempat usaha pariwisata dalam 1 (satu) manajemen dilakukan pencabutan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) secara langsung.

"Peristiwa tersebut sudah dilakukan peninjauan dan penggalian informasi kepada pelaku usaha atas kegiatan pemberantasan narkotika oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya," ucapnya, (17/2/2020).

Pencabutan izin Black Owl sendiri dilakukan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Nakarta Benni Aguscandra melalui surat keputusan Nomor 22 Tahun 2020.

"Kami mencabut TDUP berdasarkan surat dari Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta. Saat ini resmi dicabut," ujar dalam keterangan tertulis yang diterima TribunJakarta.com.

Ini berarti, sejak tanggal 17 Februari 2020, THM Black Owl tidak boleh beroperasi kembali.

Manajemen Owl Black bertanya-tanya

Pemprov DKI Jakarta resmi mencabut Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) PT Murino Berkarya Indonesia selaku pemilik restoran dan pub Black Owl.

Dengan adanya pecabutan izin ini, manajemen Black Owl belum dapat bertindak lebih lanjut.

Komisaris Black Owl Efrat Tio menjelaskan, pihaknya masih harus mengonfirmasi pencabutan izin itu.

"Kita nanti konfirmasi ke itu (Pemprov DKI Jakarta) ya," kata Efrat usai konfirmasi di Black Owl, Pantai Indah Kapuk, Penjaringan, Jakarta Utara, Senin (17/2/2020).

Efrat mengaku belum mendapat informasi lengkap terkait dengan pencabutan izin tersebut.

Apalagi, siaran pers tentang pencabutan izin tersebut baru keluar sore ini. Pihak Black Owl belum mendapat kabar dari Pemprov terkait pencabutan ini.

Namun, ketika tahu soal pencabutan ini, Efrat mengaku tak menyangka. Sebab, sebelumnya dinyatakan bahwa tak ada peredaran narkoba di Black Owl.

"Polda sudah bilang tidak ada narkoba di sini, kalo ada pemakai itu betul, tentunya itu bukan bagian atau urusan dari kami, mereka datang kita nggak bisa tahu mereka memakai atau tidak," tegas Efrat.

Langkah selanjutnya, manajemen akan berkomunikasi dengan Pemprov DKI Jakarta.

"Selebihnya saya masih berkoordinasi lagi, ini baru saya lihat sekali," ucap Efrat.

Baru buka 3,5 bulan

Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) PT Murino Berkarya Indonesia selaku pemilik restoran dan bar Black Owl dicabut Pemprov DKI Jakarta.

Pencabutan izin usaha ini terjadi saat tempat usaha di kawasan Pantai Indah Kapuk, Penjaringan, Jakarta Utara ini baru buka beberapa bulan.

Komisaris Black Owl Efrat Tio menuturkan, Black Owl baru buka selama sekitar 3 bulan setengah.

"Saya mau menjelaskan dulu Black Owl itu baru buka sekitar 3,5 bulan," kata Efrat dalam konferensi pers pada Senin (17/2/2020).

"Kita bahkan belum grand opening," imbuh dia.

Efrat menjelaskan, Black Owl adalah restoran dan bar yang juga dilengkapi dengan pertunjukkan live music.

Ia membantah bahwa pemberitaan di media menyebut Black Owl sebagai diskotek.

"Black Owl bukan diskotik malam. Kami konsepnya restoran, bar, dan lounge," ucap dia.

Adapun izin usaha Black Owl dicabut hari ini. Black Owl sementara tutup dan manajemen akan berkomunikasi dengan Pemprov DKI Jakarta terkait langkah selanjutnya.

Pencabutan izin Black Owl merupakan tindak lanjut dari razia narkoba yang dilakukan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya pada Sabtu (15/2/2020) dini hari.

Persija Jakarta Lolos ke Final Piala Gubernur Jatim 2020, Berpeluang Putus Tradisi Juara Event Ini

Usai Dua Orang Tewas, Pedagang Miras Oplosan di Ciracas Berhenti Dagang

Modus Baru Penyelundupan Sabu, Disimpan Dalam Sepatu, Berulang Kali Lolos di Bandara Soekarno-Hatta

Bantah sebagai diskotek

Manajemen tempat usaha Black Owl memberikan klarifikasinya terkait razia Polda Metro Jaya yang dilakukan di tempat tersebut Sabtu (15/2/2020) dini hari lalu.

Manajemen membantah bahwa Black Owl menjadi lokasi peredaran narkoba. Manajemen juga menegaskan bahwa Black Owl hanya sebatas restoran, bar, dan lounge, bukan diskotek.

"Black Owl bukan diskotek malam. Kami konsepnya restoran, bar, dan lounge," kata perwakilan manajemen Black Owl, Efrat Tio, Senin (17/2/2020).

Laporan masyarakat yang mendasari adanya razia Sabtu lalu dinilai Efrat tidak berdasarkan fakta.

Efrat menilai, ada pihak yang sengaja membuat laporan tidak berdasarkan fakta terkait Black Owl yang berada di bilangan Pantai Indah Kapuk, Penjaringan, Jakarta Utara.

Selama ini, lanjut Efrat, Black Owl murni hanya sebagai tempat makan dan tempat menggelar acara tertentu.

"Yang datang ke sini murni pengunjung yang biasa mau makan malam, ada acara ulang tahun, dan juga sekadar music live band," terang Efrat.

"Kami sangat menyayangkan ada pihak yang membuat laporan tidak berdasarkan fakta," imbuh dia. (TribunJakarta.com)

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved