Minta Anies Tak Sembarang Cabut Izin Diskotek, Ketua DPRD DKI: Ini Ibu Kota Bos!

Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi meminta Pemprov DKI tak asal menutup tempat hiburan malam (THM).

TribunJakarta/Gerald Leonardo Agustino
Suasana di dalam Black Owl, Senin (17/2/2020). 

"Seharusnya enggak langsung ditutup, dilihat minimal peringtaan lah. Sosialisasi juga pakai narkoba itu bahaya," ujarnya.

Hal ini mengacu pada Pasal 98 ayat (2) Perda Nomor 6/2015 yang menyebutkan bahwa setiap pengusaha pariwisata yang tidak memenuhi ketentuan pelaksanaan usaha pariwisata dikenakan sanksi administratif.

Adapun sanksi adminitsratif itu juga diatur dalam Pasal 98 ayat (3) yang menyebutkan bahwa sanksi administratif berupa teguran tertulis pertama hingga ketigga, usulan pembekuan sementara terhadap TDUP, usulan pembatalan TDUP, dan pencabutan TDUP.

Sedangkan, pada Pasal 54 ayat (1) Pergub 18/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata disebutkan bahwa setiap manajemen perusahaan pariwisata yang terbukti melakukan pembiaran terjadinya peredaran, penjualan dan pemakaian narkotika dan/atau zat psikotropika lainnya di lokasi tempat usaha pariwisata dalam 1 (satu) manajemen dilakukan pencabutan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) secara langsung.

Pasal dalam Pergub 18/2018 ini yang kemudian dijadikan landasan hukum bagi Pemprov DKI dalam melakukan penutupan terhadap dua THM itu.

Bila hal ini terus terjadi, politisi PDIP ini pun khawatir hal ini berpengaruh buruk terhadap pendapatan asli daerah dari sektor pajak hiburan.

"Kalau seperti itu nanti setiap ada omongan tempat hiburan dihantam terus, akibatnya apa? Tidak ada ekonomi bergerak di Jakarta," kata Prasetyo.

Seperti diberitakan sebelumnya, Pemprov DKI baru-baru ini mencabut TDUP PT. Murino Berkarya Indonesia selaku pemilik restoran dan pub Black Owl.

Pencabutan izin tempat hiburan malam (THM) yang berada di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara ini merupakan tindak lanjut dari razia narkoba yang dilakukan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya pada Sabtu (15/2/2020) dini hari.

Dalam razia tersebut, sebanyak 12 orang pengunjung Black Owl dinyatakan poaitif narkoba setelah dilakukan tes urin.

Ini berarti, sejak tanggal 17 Februari 2020, Tempat Hiburan Malam Black Owl tidak boleh beroperasi kembali.

Pengunjung Positif Narkoba Hingga Reaksi Manajemen

Suasana di dalam Black Owl, Senin (17/2/2020).
Suasana di dalam Black Owl, Senin (17/2/2020). (TribunJakarta/Gerald Leonardo Agustino)

Pemprov DKI Jakarta resmi mencabut Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) PT Murino Berkarya Indonesia selaku pemilik restoran dan pub Black Owl.

Pencabutan izin tempat hiburan malam (THM) yang berada di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara ini merupakan tindak lanjut dari razia narkoba yang dilakukan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya pada Sabtu (15/2/2020) dini hari.

Dalam razia tersebut, sebanyak 12 orang pengunjung Black Owl dinyatakan positif narkoba setelah dilakukan tes urin.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved