Penanam Pohon Ganja Ditangkap
Deretan Fakta Pria di Pamulang Tanam Pohon Ganja, 20 Kali Coba hingga Rasa yang Hambar
Kepada penyidik, Rohim mengakui sudah 20 kali melakukan percobaan membudidayakan tanaman ganja.
Penulis: Dwi Putra Kesuma | Editor: Muhammad Zulfikar
TribunJakarta/Dwi Putra Kesuma
Pohon ganja yang ditanam Rohim di rumahnya di daerah Pamulang, Tangerang Selatan, Kamis (20/2/2020).
4. Rasa hambar dan rasa puas
Rohim mengakui, dirinya merasa lebih puas mengkonsumsi naroktikia jenis ganja yang ditanamnya sendiri, meskipun rasanya hambar.
“Kalau beli mah nggak ada rasanya kalau ini mah adem. Yaaa lebih puas, kan tanam sendiri. Kalau beli ada rasanya, kalau ini hambar gitu,” katanya.
5. Terancam 12 tahun penjara
Atas tindakannya, Rohim terancam dijerat Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Pasal yang kami sangkakan Pasal 114 Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, ancaman penjara minimal empat tahun, maksimal 12 tahun ya,” kata Kapolres Metro Depok Kombes Pol Azis Andriansyah.
Rekomendasi untuk Anda