Sidang Pembunuh Ayah Anak di Lebak Bulus
Eksekutor Pembunuh Pupung Mengaku Cuma Dibayar Rp 2 Juta, Padahal Dijanjikan Rp 500 Juta
Dua eksekutor sewaan Aulia Kesuma, Kusmawanto alias Agus dan Muhammad Nursahid alias Sugeng, mengaku hanya mendapat imbalan Rp 2 juta
Penulis: MuhammadZulfikar | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
"Saya cuma pegang tangannya," tutur Agus.
Saat dihadirkan sebagai saksi, penyidik Polda Metro Jaya bernama Sigit mengatakan Agus dan Sugeng terlibat dalam pembunuhan Pupung.
"Mereka (terdakwa) yang mengatakan korban diinjak dan dicekik," ujar Sigit.
Jaksa mendakwa Kusmawanto alias Agus dan Muhammad Nursahid alias Sugeng telah melakukan pembunuhan berencana.
"Akibat perbuatan terdakwa Kusmawanto alias Agus dan Muhammad Nursahid alias Sugeng bersama-sama dengan saksi Aulia Kesuma dan Geovanni Kelvin, korban Edi Candra Purnama meninggal dunia," kata Jaksa Sigit Hendradi saat membacakan dakwaannya, Kamis (6/2/2020).
Sigit menambahkan, Agus dan Sugeng dijerat Pasal 340 jo 55 ayat 1 ke-1 subsider Pasal 338.
"Ancamannya seperti yang dikatakan Majelis Hakim, paling tinggi hukuman mati," ujar dia
Dua Terdakwa Terancam Hukuman Mati
Jaksa mendakwa kedua eksekutor telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Edi Candra Purnama alias Pupung dan anaknya M Adi Pradana alias Dana.
"Akibat perbuatan terdakwa Kusmawanto alias Agus dan Muhammad Nur Sahid alias Sugeng bersama-sama dengan saksi Aulia Kesuma dan Geovanni Kelvin, korban Edi Candra Purnama meninggal dunia," kata Jaksa Sigit Hendradi saat membacakan dakwaannya.
Sigit menambahkan, Agus dan Sugeng dijerat Pasal 340 jo 55 ayat 1 ke-1 subsider Pasal 338.
"Ancamannya seperti yang dikatakan Majelis Hakim, paling tinggi hukuman mati," ujar dia.
• Polisi Pastikan Tak Ada Bekas Penganiayaan Pada Mayat Perempuan di Waduk Pluit
• Muhsin Tak Sadar Tangan Masuk Mesin Penggiling Saat Buat Adonan Roti, Petugas Damkar Turun Tangan
• Begal Sadis Tewas Didor Polisi, Korban Cium Tangan Jasad Pelaku: Dia Bawa Celurit Tebas Tangan Saya
• Pegawai dan Bayi Pemilik Toko Disekap Perampok: Ety Teriak Jangan Dibunuh, Pelaku Lalu Tanya Ini
• Persija Posisi Runner Up, Sergio Farias Soroti Lini Pertahanan Hingga Bocorkan Penyebab Kekalahan
Tangisan Istri Pertama Pupung
Istri pertama Edi Chandra Purnama alias Pupung Sadili, Henny Handayani, hadir dalam sidang pembacaan dakwaan.
Mengenakan pakaian serba coklat, Henny duduk di deretan kursi paling belakang di ruang sidang lima Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (6/2/2020).