Sidang Pembunuh Ayah Anak di Lebak Bulus

Eksekutor Pembunuh Pupung Mengaku Cuma Dibayar Rp 2 Juta, Padahal Dijanjikan Rp 500 Juta

Dua eksekutor sewaan Aulia Kesuma, Kusmawanto alias Agus dan Muhammad Nursahid alias Sugeng, mengaku hanya mendapat imbalan Rp 2 juta

Penulis: MuhammadZulfikar | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim
Dua terdakwa kasus pembunuhan berencana, Agus dan Sugeng, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/2/2020). 

"Saya cuma pegang tangannya," tutur Agus.

Saat dihadirkan sebagai saksi, penyidik Polda Metro Jaya bernama Sigit mengatakan Agus dan Sugeng terlibat dalam pembunuhan Pupung.

"Mereka (terdakwa) yang mengatakan korban diinjak dan dicekik," ujar Sigit.

Jaksa mendakwa Kusmawanto alias Agus dan Muhammad Nursahid alias Sugeng telah melakukan pembunuhan berencana.

"Akibat perbuatan terdakwa Kusmawanto alias Agus dan Muhammad Nursahid alias Sugeng bersama-sama dengan saksi Aulia Kesuma dan Geovanni Kelvin, korban Edi Candra Purnama meninggal dunia," kata Jaksa Sigit Hendradi saat membacakan dakwaannya, Kamis (6/2/2020).

Sigit menambahkan, Agus dan Sugeng dijerat Pasal 340 jo 55 ayat 1 ke-1 subsider Pasal 338.

"Ancamannya seperti yang dikatakan Majelis Hakim, paling tinggi hukuman mati," ujar dia

Dua Terdakwa Terancam Hukuman Mati

Jaksa mendakwa kedua eksekutor telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Edi Candra Purnama alias Pupung dan anaknya M Adi Pradana alias Dana.

"Akibat perbuatan terdakwa Kusmawanto alias Agus dan Muhammad Nur Sahid alias Sugeng bersama-sama dengan saksi Aulia Kesuma dan Geovanni Kelvin, korban Edi Candra Purnama meninggal dunia," kata Jaksa Sigit Hendradi saat membacakan dakwaannya.

Sigit menambahkan, Agus dan Sugeng dijerat Pasal 340 jo 55 ayat 1 ke-1 subsider Pasal 338.

"Ancamannya seperti yang dikatakan Majelis Hakim, paling tinggi hukuman mati," ujar dia.

Polisi Pastikan Tak Ada Bekas Penganiayaan Pada Mayat Perempuan di Waduk Pluit

Muhsin Tak Sadar Tangan Masuk Mesin Penggiling Saat Buat Adonan Roti, Petugas Damkar Turun Tangan

Begal Sadis Tewas Didor Polisi, Korban Cium Tangan Jasad Pelaku: Dia Bawa Celurit Tebas Tangan Saya

Pegawai dan Bayi Pemilik Toko Disekap Perampok: Ety Teriak Jangan Dibunuh, Pelaku Lalu Tanya Ini

Persija Posisi Runner Up, Sergio Farias Soroti Lini Pertahanan Hingga Bocorkan Penyebab Kekalahan

Tangisan Istri Pertama Pupung

Istri pertama Edi Chandra Purnama alias Pupung Sadili, Henny Handayani, hadir dalam sidang pembacaan dakwaan.

Mengenakan pakaian serba coklat, Henny duduk di deretan kursi paling belakang di ruang sidang lima Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (6/2/2020).

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved