Sidang Pembunuh Ayah Anak di Lebak Bulus
Eksekutor Pembunuh Pupung Mengaku Cuma Dibayar Rp 2 Juta, Padahal Dijanjikan Rp 500 Juta
Dua eksekutor sewaan Aulia Kesuma, Kusmawanto alias Agus dan Muhammad Nursahid alias Sugeng, mengaku hanya mendapat imbalan Rp 2 juta
Penulis: MuhammadZulfikar | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim
Dua terdakwa kasus pembunuhan berencana, Agus dan Sugeng, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/2/2020).
Sepanjang Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaannya, Henny tak kuasa menahan tangis. Sesekali Henny juga terlihat mengusap air matanya.
Mayoritas dakwaan Jaksa memang berisikan kronologi pembunuhan Pupung dan anaknya M Adi Pradana alias Dana.
Dimulai sejak Aulia merencanakan pembunuhan, menyewa eksekutor, hingga eksekusi yang sadis.
Usai persidangan, ia mengaku belum siap untuk memberikan pernyataan kepada media terkait dakwaan Jaksa.
"Nanti saja hari Senin. Sekarang beliau masih sedih, belum siap diwawancara," kata seorang perwakilan keluarga Pupung. (TribunJakarta.com)