Sidang Pembunuh Ayah Anak di Lebak Bulus

Eksekutor Pembunuh Pupung Mengaku Cuma Dibayar Rp 2 Juta, Padahal Dijanjikan Rp 500 Juta

Dua eksekutor sewaan Aulia Kesuma, Kusmawanto alias Agus dan Muhammad Nursahid alias Sugeng, mengaku hanya mendapat imbalan Rp 2 juta

Penulis: MuhammadZulfikar | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim
Dua terdakwa kasus pembunuhan berencana, Agus dan Sugeng, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/2/2020). 

Agus dan Sugeng diketahui sebagai dua eksekutor yang disewa Aulia Kesuma.

Dalam persidangan, saksi bernama Sigit mengungkapkan rentetan peristiwa pembunuhan terhadap Edi Candra Purnama alias Pupung Sadili dan M Adi Pradana alias Dana.

Salah satunya ketika jenazah Pupung dan Dana hendak dibakar di rumahnya di kawasan Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan.

Namun, saksi menyebut Agus dan Sugeng tidak jadi membakar jasad korban.

"Kenapa tidak jadi dibakar?" tanya kuasa hukum kedua terdakwa.

"Bilangnya karena kasihan," ujar saksi Sigit.

Diberitakan sebelumnya, Aulia Kesuma diketahui menjadi dalang pembunuhan suaminya Edi Candra Purnama alias Pupung Sadili dan anak tirinya M Adi Pradana alias Dana.

Aulia, istri muda Pupung, menyewa dua eksekutor untuk menghabisi nyawa suaminya dan Dana.

Pembunuhan itu dilakukan di kediaman Pupung di Jalan Lebak Bulus 1, Cilandak, Jakarta Selatan, 23 Agustus 2019.

Dua hari kemudian, jasad Pupung dan Dana dibakar di dalam mobil di wilayah Cidahu, Sukabumi, Jawa Barat.

Bantah membunuh

Kusmawanto alias Agus dan Muhammad Nursahid alias Sugeng membantah keterangan saksi penyidik Polda Metro Jaya yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/2/2020).

Keduanya mengaku bukan sebagai eksekutor yang menghabisi nyawa Edi Candra Purnama alias Pupung Sadili.

"Saya tidak menginjak-injak, tidak mencekik, hanya membalikkan badan (Pupung) yang sudah almarhum," kata Agus saat ditanya Majelis Hakim.

Hal senada diutarakan Agus. Ia merasa tidak pernah membunuh Pupung.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved