Pencabulan Anak di Bekasi
Pria Beristri Cabuli Anak Belasan Tahun, Korban Terbuai oleh Bujukan Cincin Seharga Rp 15 Ribu
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Wijonarko mengatakan, aksi bejat tersangka Ade mencabuli korbannya sebanyak lima kali.
Penulis: MuhammadZulfikar | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Aksi bejat dilakukan 5 kali
Ade Harry Irawan (35), diringkus jajaran Polres Metro Bekasi Kota usai mencabuli anak temannya sendiri berinisial N berusia 15 tahun.
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Wijonarko mengatakan, aksi bejat tersangka dilakukan sebanyak lima kali.
Kelimanya dilakukan di rumah korban.
"Aksinya dilakukan sudah 5 kali, semuanya di rumah korban, tersangka menginap karena dia merupakan teman dekat ayah korban," kata Wijonarko, Kamis (20/2/2020).
Lebih rinci, Wijonarko memaparkan, aksi pertama dilakukan pada 11 Januari 2020, kemudian dilanjut pada 14, 17, 20 dan 23 Januari 2020.
"Mereka sudah kenal sebelumnya, pada 28 Desember 2019 tersangka ini berpacaran sama korban," paparnya.
Sementara itu, Ade saat ditanya mengatakan, aksinya dilakukan di rumah korban ketika orangtua dan anggota keluarga lainnya sedang tidur.
"Ada semua (anggota keluarga korban) di situ (rumah) lagi pada tidur saya nginep di rumah korban," kata Ade di Mapolres Metro Bekasi Kota.
Adapun modus tersangka dalam melakukan perbuatannya dengan cara bujuk rayu dan iming-iming benda aksesoris seperti cincin dan kalung perak.
Wijonarko menambahkan, sempat beberapa kali sebelum melakukan perbuatannya, pelaku memberikan kalung dan cincin kepada korban sebagai bentuk hadiah.
"Diiming-imingi benda perhiasan sama pelaku, perhiasan seperti cincin seharga Rp15.000 dan kalung perak Rp25.000," tambahnya.
Akibat perbuatannya, Ade kini mendekam di tahanan Mapolres Metro Bekasi Kota.
Dia dikenakan pasal 81 ayat 2 juncto 76D UU nomor 17 tahun 2016 tentang tindak pidana persetubuhan di bawah umur ancaman penjara 15 tahun.
Niat jadikan istri kedua