Pencabulan Anak di Bekasi

Pria Beristri Cabuli Anak Belasan Tahun, Korban Terbuai oleh Bujukan Cincin Seharga Rp 15 Ribu

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Wijonarko mengatakan, aksi bejat tersangka Ade mencabuli korbannya sebanyak lima kali.

Penulis: MuhammadZulfikar | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
TribunJakarta/Yusuf Bachtiar
Ade Harry Irawan tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur saat di Mapolres Metro Bekasi Kota. 

Ade Harry Irawan (35) tega mencabuli anak temannya sendiri berusia 15 tahun berinisial N.

Usai ketahuan akan aksi bejatnya, dia sempat berkompromi dan menjadikan korban istri kedua.

Hal ini diungkapkan Ade saat dijumpai di Mapolres Metro Bekasi Kota, Kamis (20/2/2020).

Dia mengatakan, kasus ini awalnya akan diselesaikan secara kekeluargaan.

Sambil mengenakan masker dan pakaian warna oranye khas tahanan, dia menceritakan penyebab kasus ini terbongkar hingga berujung pada pelaporan polisi.

"Jadi dari pihak korban jemput istri saya, dia ngadu dari situ kebongkar, tadinya udah mau diselesaikan secara kekeluargaan mau dinikahin," kata Ade.

Lebih jauh, Ade mengaku rencana menikahi korban rupanya sudah disepakati oleh ayah korban yang tidak lain adalah teman dekatnya.

"Mereka minta tanggal 29 januari 2020 (menikah) karena istri dijemput dari pihak korban akhirnya cekcok marah sekeluarga datang semua, saya cuma bisa tabah aja apa yang saya lakuin saya jalanin aja," ujar dia.

Sekeluarga Tewas Korban Tanah Longsor di Bogor: Permintaan Anak Tak Biasa Hingga Keanehan Masak Nasi

Gelar Aksi Kemanusiaan, Aliansi Masyarakat Peduli Wuhan Bakal Nyalakan 2.020 Lilin

Diguyur Hujan Semalam, Sejumlah Pohon di Jakarta Barat Tumbang

Kartu Merah Hingga Selebrasi Provokatif Warnai Final Piala Gubernur Jatim 2020

Pecinta Olahraga Lari Bisa Rasakan Sensasi Lari Keliling Kampus di Malam Hari Lewat UI Ultra 2020

Pernikahan itu kata Ade sebagai bentuk pertanggungjawabannya usai remaja putri berusia 15 ditiduri sebanyak lima kali.

Pihak keluarga korban juga awalnya sepakat dan tidak akan mengadukan ke istri tersangka.

"(Istri) enggak (setuju), tapi kan kalau tanpa sepengetahuan istri bisa kali pelan-pelan (nikahi korban)," jelas dia.

Belum sampai terealisasi, satu orang anggota keluarga korban lalu memilih melaporkan kasus pencabulan ini ke istri tersangka.

Sampai suatu ketika, istri tersangka datang ke rumah korban dan terjadi keributan antara keluarga korban dan istrinya.

"Dia (korban) dipaksa sama abangnya buat kasi tahu istri saya, itu tadinya udah kesepakatan kita mau secara kekeluargaan, karena istri saya pas datang ke keluarga korban bentak-bentak dan marah ke situ baru dilaporin (polisi)," jelas dia.

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Wijonarko mengatakan, aksi bejat tersangka dilakukan sebanyak lima kali. Kelimanya dilakukan di rumah korban.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved