Sidang Pembunuh Ayah Anak di Lebak Bulus

Saksi Sebut Aulia Kesuma Awalnya Tidak Berniat Membunuh Pupung, Tapi Hendak Lakukan Hal Ini

Lantaran Pupung tak kunjung berubah pikiran, Aulia akhirnya meminta dukun tersebut untuk menyantet suaminya.

Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Muhammad Zulfikar
TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim
Terdakwa kasus pembunuhan berencana, Aulia Kesuma dan Geovanni Kelvin, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (24/2/2020). 

Asoka Wardana mengaku, adiknya, Edi Candra Purnama (54) alias Pupung Sadil, pernah menyinggung soal akta waris.

Dua bulan sebelum Pupung tewas dibunuh, tepatnya bulan Juni 2019, Asoka mendengarkan curhatan dari adiknya itu.

Kala itu, Pupung mengaku diminta istrinya, Aulia Kesuma, untuk membuat surat akta waris atas nama anaknya yang masih berumur empat tahun.

Namun, Pupung menolak lantaran dirinya juga mempunyai anak dari istri pertama, yakni Muhammad Edi Pradana alias Dana.

Hal itu disampaikan Asoka saat bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/2/2020).

Asok bersaksi dalam sidang terdakwa Aulia Kesuma dan anaknya, Geovanni Kelvin, terkait pembunuhan Pupung dan Dana.

"Almarhum menolak dengan alasan 'saya juga punya anak, Dana. Kalau toh nanti saya meninggal jatuh ke mereka juga nggak perlu ada akta waris khusus'," kata Asoka.

Mendengar kesaksian Asoka, Aulia membantah.

"Saya tidak pernah meminta pada almarhum akta waris," ucap dia.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved