Wanita Hamil Ditabrak Sopir Baru Belajar

Polisi Jelaskan Pertimbangan Tangguhkan Penahanan Penabrak Wanita Hamil

Hari mengatakan, selain ada penjamin dari pihak keluarga, polisi juga mempertimbangkan faktor kemanusiaan.

Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Wahyu Aji
TribunJakarta/Elga Hikari Putra
Mobil milik pelaku yang menabrak wanita hamil dan suaminya ringsek di bagian depan. 

"Keduanya langsung dibawa ke kampungnya di Semarang untuk dimakamkan disana," kata Wardi.

Pelaku Dihukum 6 Tahun

Firda Meisari, pengendara mobil yang menabrak wanita hamil hingga tewas saat ini sudah ditahan.

"Pelaku sudah diamankan, hari Minggu sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Kemudian, kita lakukan penahanan," kata Kasat Lantas Jakarta Barat, Kompol Hari Admoko saat dikonfirmasi, Kamis (27/2/2020).

Hari mengatakan, pelaku akan dikenai Pasal 310 ayat 3 dan 4 UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Ancamannya enam tahun penjara," kata Hari.

Lokasi kecelakaan yang dialami wanita hamil di Jalan Palmerah Utara IV, RT 13 RW 06, Palmerah, Jakarta Barat oleh sopir baru belajar mobil.
Lokasi kecelakaan yang dialami wanita hamil di Jalan Palmerah Utara IV, RT 13 RW 06, Palmerah, Jakarta Barat oleh sopir baru belajar mobil. (TribunJakarta/Elga Hikari Putra)

 Teddy Gusnaidi Anggap Anies Tak Bisa Kerja, Bamus Betawi: Tahun Kemaren Sebelum Anies, Banjir Gak?

Dijelaskan Hari, kecelakaan di Gang Madat Jalan Palmerah Utara IV, RT 13 RW 06, Palmerah, Jakarta Barat pada Sabtu (22/2/2020) siang itu disebabkan karena pelaku kaget hingga salah menginjak pedal rem.

Hari membenarkan bahwa pelaku memang tak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

"Kalau kita lihat dari pemeriksaan, awalmya kendaraan ini berhenti, begitu mobil ini bergerak, dia kaget karena di sebelahnya ada pejalan kaki," papar Hari.

"Kagetnya ini bukan ngerem tapi malah injek gas, hingga kedoronglah ibu hamil dan akhirnya kebentur ke tiang listrik," tambahnya.

 Lakukan Kesalahan Fatal saat Parkir Mobil, FHS Tabrak Wanita Hamil hingga Terseret di Hadapan Suami

Tiang Listrik Ditaburi Bunga

Pantauan TribunJakarta.com petang ini di lokasi, aneka bunga yang biasanya diletakan di atas makam ditaburi mengelilingi tiang listrik.

Meski sudah sedikit layu, aroma wangi masih terasa di lokasi.

Sedangkan kondisi tiang listriknya masih berdiri tegak tak terlihat adanya bagian yang penyok.

Menurut keterangan Wardi (40), rekan kerja korban, bunga tersebut ditaburi oleh para karyawan asuransi yang jadi tempat kerja korban berinisial ER (26).

Tiang listrik yang jadi lokasi ditabraknya ibu hamil ditaburi bunga tabur.
Tiang listrik yang jadi lokasi ditabraknya ibu hamil ditaburi bunga tabur. (TRIBUNJAKARTA.COM/ELGA HIKARI PUTRA)

 Teddy PKPI Sebut Anies Tak Bisa Kerja, Bamus Betawi: Perlu Pemimpin Saleh, Bukan yang Teriak-Teriak

Adapun kantor tempat korban bekerja berada persis di depan lokasi kejadian.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved