Wanita Hamil Ditabrak Sopir Baru Belajar
Polisi Jelaskan Pertimbangan Tangguhkan Penahanan Penabrak Wanita Hamil
Hari mengatakan, selain ada penjamin dari pihak keluarga, polisi juga mempertimbangkan faktor kemanusiaan.
Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Wahyu Aji
"Keduanya langsung dibawa ke kampungnya di Semarang untuk dimakamkan disana," kata Wardi.
Pelaku Dihukum 6 Tahun
Firda Meisari, pengendara mobil yang menabrak wanita hamil hingga tewas saat ini sudah ditahan.
"Pelaku sudah diamankan, hari Minggu sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Kemudian, kita lakukan penahanan," kata Kasat Lantas Jakarta Barat, Kompol Hari Admoko saat dikonfirmasi, Kamis (27/2/2020).
Hari mengatakan, pelaku akan dikenai Pasal 310 ayat 3 dan 4 UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Ancamannya enam tahun penjara," kata Hari.

• Teddy Gusnaidi Anggap Anies Tak Bisa Kerja, Bamus Betawi: Tahun Kemaren Sebelum Anies, Banjir Gak?
Dijelaskan Hari, kecelakaan di Gang Madat Jalan Palmerah Utara IV, RT 13 RW 06, Palmerah, Jakarta Barat pada Sabtu (22/2/2020) siang itu disebabkan karena pelaku kaget hingga salah menginjak pedal rem.
Hari membenarkan bahwa pelaku memang tak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
"Kalau kita lihat dari pemeriksaan, awalmya kendaraan ini berhenti, begitu mobil ini bergerak, dia kaget karena di sebelahnya ada pejalan kaki," papar Hari.
"Kagetnya ini bukan ngerem tapi malah injek gas, hingga kedoronglah ibu hamil dan akhirnya kebentur ke tiang listrik," tambahnya.
• Lakukan Kesalahan Fatal saat Parkir Mobil, FHS Tabrak Wanita Hamil hingga Terseret di Hadapan Suami
Tiang Listrik Ditaburi Bunga
Pantauan TribunJakarta.com petang ini di lokasi, aneka bunga yang biasanya diletakan di atas makam ditaburi mengelilingi tiang listrik.
Meski sudah sedikit layu, aroma wangi masih terasa di lokasi.
Sedangkan kondisi tiang listriknya masih berdiri tegak tak terlihat adanya bagian yang penyok.
Menurut keterangan Wardi (40), rekan kerja korban, bunga tersebut ditaburi oleh para karyawan asuransi yang jadi tempat kerja korban berinisial ER (26).

• Teddy PKPI Sebut Anies Tak Bisa Kerja, Bamus Betawi: Perlu Pemimpin Saleh, Bukan yang Teriak-Teriak
Adapun kantor tempat korban bekerja berada persis di depan lokasi kejadian.