Pria Ini Ditangkap saat Nonton Pertandingan Voli, Terkuak Perbuatannya Kepada Pegawai Kafe Dini Hari
Pria berusia 48 tahun berinisial SP mempunyai hobi yang tak biasa. Hobi tersebut bahkan membuatnya kini harus mendekam di penjara.
Penulis: Siti Nawiroh | Editor: Kurniawati Hasjanah
Meski kejadiannya pada dini hari, namun korban mengetahui secara jelas siapa yang telah melecehkannya.
"Korban mengetahui dari pakaian, postur tubuh, dari gaya rambut, cuma korban tidak berani melaporkan kejadian yang menimpanya," katanya.
Namun akhirnya, korban memberanikan diri untuk melaporkan kejadian itu Polres Solok Selatan.
Follow juga:
"Korban datang melapor ke Polres, karena korban sudah 90 persen mengetahui siapa pelakunya pada 24 Januari 2020," ujar Arvi.
Pakai jaket yang sama
Selain menahan pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti terkait aksi tersebut.
Polisi mengamankan barang bukti pakaian dalam korban yang dikenakan korban saat kejadian itu.
Arvi menyebutkan, ada sebuah jaket milik pelaku yang diamankan.
"Dia tiap malam selalu memakai jaket yang sama, sehingga korban sudah kenal dengan dia, dan masyarakat juga kenal," ungkapnya.
Kini SP telah diamankan di Mapolres Solok Selatan untuk mempertanggungjawabkan perlakuannya kepada janda muda tersebut.
"Terhadap pelaku pasal yang disangkakan yaitu Pasal 289 KUHP dengan ancaman sembilan tahun," tuturnya.
Pasal 289 KUHP berbunyi “Barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang melakukan atau membiarkan dilakukannya perbuatan cabul, dihukum karena melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan dengan pidana selama-selamanya sembilan tahun.”
(TribunJakarta/TribunPadang) (*)