Penimbun Masker di Jakut Ditangkap
Penimbun Masker yang Ditangkap Polres Jakut Jual Barang Nyaris 10 Kali Lipat dari Harga Normal
HK dan TK, tersangka kasus penimbunan masker yang ditangkap Polres Metro Jakarta Utara, menjual barang timbunannya 10 kali lipat
Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino
TRIBUNJAKARTA.COM, KOJA - HK dan TK, tersangka kasus penimbun masker yang ditangkap Polres Metro Jakarta Utara, menjual barang timbunannya 10 kali lipat dari harga normal.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan, satu kotak berisi 50 masker merek Yuhay yang mereka timbun harga normalnya senilai Rp 22.000.
Namun, kedua tersangka memanfaatkan momen kenaikan harga di tengah wabah virus corona (Covid-19) dengan menaikkan harga menjadi Rp 200.000 per kotaknya.
"Sebenarnya harganya Rp 22.000 dengan isi 50 pieces. Tapi oleh tersangka dijual dengan harga Rp 200.000. Jadi dari Rp 22.000 meningkat menjadi kenaikan berlipat-lipat," kata Budhi dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Utara, Kamis (5/3/2020).
Kedua tersangka menjual masker timbunan tersebut secara online.
Mereka memulai bisnis masker ini setelah wabah Covid-19 mulai mencuat sejak awal tahun 2020 ini.
Keduanya membeli masker dalam jumlah banyak ketika harga masih normal. Puluhan ribu masker tersebut lalu ditimbun dan harganya dinaikkan berkali-kali lipat.
"Pengakuan mereka beli secara bertahap, tidak sekaligus banyak. Mereka beli, kumpulkan, beli, kumpulkan, dan seterusnya," ucap Budhi.
Dari pengungkapan ini, polisi menyita 72.000 masker yang ditimbun kedua tersangka dalam gudang mereka di wilayah Pademangan, Jakarta Utara, dan Sawah Besar, Jakarta Pusat.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 107 UU No. 07 tahun 2014 tentang perdagangan dan atau pasal 196 UU No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 5 tahun dan denda Rp 50 miliar.
Dua orang ditangkap
Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Utara membongkar praktik penimbunan masker di kawasan Pademangan, Jakarta Utara.
Seorang tenaga pemasaran dan ibu rumah tangga, HK dan TK, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan, pengungkapan ini berawal dari penindakan selama dua hari di wilayah Pademangan yang berlanjut ke wilayah Sawah Besar, Jakarta Utara.
"Kami menemukan ada oknum masyarakat yang sengaja melakukan penyimpanan ataupun penimbunan dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri," kata Budhi dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Utara, Kamis (5/3/2020).
Dari pengungkapan ini, polisi menyita 72.000 masker yang ditimbun kedua tersangka di kediaman mereka.
Puluhan ribu masker tersebut masih terbungkus dalam kotak merek Yuhay.
Kedua tersangka ditangkap lantaran menimbun dan menaikkan harga masker berkali-kali lipat.
Kepanikan warga di tengah mewabahnya virus corona ( Covid-19) dimanfaatkan tersangka untuk melancarkan aksinya.
"Jadi memang sejak awal mulai merebaknya informasi terkait dengan virus corona yang dilakukan tersangka HK maupun TK itu sengaja membeli barang-barang seperti masker dan kemudian disimpan," jelas Budhi.
"Sekarang, karena harga sudah mulai tinggi dan masyarakat mencari dan membutuhkan kemudian mereka menjual dengan harga yang cukup tinggi," imbuh dia.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 107 UU No. 07 tahun 2014 tentang perdagangan dan atau pasal 196 UU No 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 5 tahun dan denda Rp 50 miliar.
Sita 72 Ribu Masker
Polisi meringkus dua orang tersangka penimbun masker dari Jakarta Utara dan Jakarta Pusat.
Kedua tersangka, HK dan TK, ditangkap beserta barang bukti masker merek Yuhay yang mereka timbun.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto menuturkan, total ada sebanyak 72.000 masker yang disita dari kedua tersangka.
"Total ada sebanyak 72.000 masker yang kami sita dari kedua tersangka," ucap Budhi di Mapolres Metro Jakarta Utara, Kamis (5/3/2020).
• Marak Penimbunan Masker, Pemkot Tangerang Perketat Pengawasan Gudang Penyimpanan
• Selangkah Lagi Jadi WNI, Marc Klok Bocorkan Update Terbaru Proses Naturalisasinya
• Cegah Penularan Virus Corona, Pemain Asing Persija Punya Cara Khusus Lindungi Diri
Pengungkapan ini berawal dari penindakan selama dua hari di wilayah Pademangan yang berlanjut ke wilayah Sawah Besar, Jakarta Utara.
Polisi menggerebek gudang tempat penyimpanan masker di dua wilayah tersebut dan menemukan barang bukti dalam jumlah tak wajar.
Padahal, kedua tersangka pekerjaannya hanya sebagai tenaga pemasaran dan ibu rumah tangga yang selama ini tidak punya izin untuk menjual masker tersebut.
"Itulah kemudian yang membuat kami menduga ada pelanggaran pidana. Karena jumlahnya yang tidak normal, kemudian status dia juga sebenarnya bukan sebagai pedagang atau tidak ada izin untuk memperjualbelikan sebagai pedagang," papar Budhi.
Kedua tersangka ditangkap lantaran menimbun dan menaikkan harga masker berkali-kali lipat.
Kepanikan warga di tengah mewabahnya virus corona (Covid-19) dimanfaatkan tersangka untuk melancarkan aksinya.
"Jadi memang sejak awal mulai merebaknya informasi terkait dengan virus corona yang dilakukan tersangka HK maupun TK itu sengaja membeli barang-barang seperti masker dan kemudian disimpan," jelas Budhi.
"Sekarang, karena harga sudah mulai tinggi dan masyarakat mencari dan membutuhkan kemudian mereka menjual dengan harga yang cukup tinggi," imbuh dia.