Penimbun Masker di Jakut Ditangkap

Polres Jakut Jual Masker Sitaan Demi Warga yang Membutuhkan, Pakar Hukum Pidana Bilang Begini

Fickar menjelaskan kondisi bahwa master dibutuhkan masyarakat pada saat seperti ini adalah suatu kenyataan.

Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Muhammad Zulfikar
TribunJakarta/Gerald Leonardo Agustinmo
Masyarakat mengunjungi Mapolres Metro Jakarta Utara untuk membeli masker yang disita dari dua tersangka penimbun, Kamis (5/3/2020). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino

TRIBUNJAKARTA.COM, KOJA - Puluhan ribu masker yang disita dari dua tersangka penimbun di Jakarta Utara, pada Kamis (5/3/2020) ini dijual kembali kepada masyarakat.

Polres Metro Jakarta Utara menjual masker-masker tersebut seharga Rp 4.000 untuk satu bungkusnya. Satu bungkus berisi 10 masker dan masing-masing warga yang datang sore tadi dibatasi hanya boleh membeli dua bungkus.

Penjualan masker hasil sitaan ini, kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto, didasari tindakan diskresi kepolisian.

Hal itu diatur dalam Undang-undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian.

"Kewenangan diskresi ini dilindungi oleh undang-undang nomor dua yakni kami akan melakukan sesuatu yang mungkin agak melanggar, tapi demi kepentingan umum masyarakat yang lebih besar," jelas Budhi di kantornya.

Belakangan, setelah wabah virus corona (Covid-19) mencuat, banyak yang memanfaatkan keadaan dengan menimbun dan menaikkan harga masker berkali-kali lipat.

Harga masker pun ikut melonjak sangat tinggi di pasaran.

"Sehingga kami dalam hal ini terhadap masker yang kami sita yang kami jadikan barang bukti ini akan kami jual kembali ke masyarakat yang membutuhkan," imbuh dia.

Lantas, bagaimana sebenarnya pengamat melihat tindakan diskresi ini?

Kepada wartawan saat dihubungi, pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menerangkan, "pada dasarnya barang sitaan tidak boleh dijual atau dipindahtangankan sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap untuk diserahkan kepada negara atau pemiliknya atau dimusnahkan jika barang terlarang."

Lebih lanjut Fickar menjelaskan, dalam pasal 45 KUHAP, ada dispensasi bagi beberapa jenis barang untuk bisa dilelang.

Barang-barang cepat rusak, membahayakan, atau barang dengan biaya penyimpanan yang mahal boleh dilelang oleh penyidik atau JPU disaksikan oleh tersangka atau kuasanya.

"Persoalannya, apakah masker ternasuk kategori barang itu? Karena itu, jika pendekatannya kepastian hukum dengan dasar teks undang-undang, maka barang bukti itu tidak boleh dilelang," jelas Fickar.

Fickar menjelaskan, kondisi bahwa master dibutuhkan masyarakat pada saat seperti ini adalah suatu kenyataan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved