Penimbun Masker di Jakut Ditangkap

Polres Jakut Jual Masker Sitaan Demi Warga yang Membutuhkan, Pakar Hukum Pidana Bilang Begini

Fickar menjelaskan kondisi bahwa master dibutuhkan masyarakat pada saat seperti ini adalah suatu kenyataan.

Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Muhammad Zulfikar
TribunJakarta/Gerald Leonardo Agustinmo
Masyarakat mengunjungi Mapolres Metro Jakarta Utara untuk membeli masker yang disita dari dua tersangka penimbun, Kamis (5/3/2020). 

"Maksimal per orang hanya bisa membeli dua bungkus agar semua masyarakat bisa kebagian dan merata mendapatkan maskernya," ucap Budhi.

Uang hasil penjualan masker sitaan ini, lanjut Budhi, akan digunakan sebagai pengganti barang bukti.

"Akan kami gunakan untuk proses peradilan sebagai barang bukti dan menjadi tanggung jawab para tersangka," katanya.

Sebelumnya, Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Utara membongkar praktek penimbunan masker di kawasan Pademangan, Jakarta Utara dan Sawah Besar, Jakarta Pusat.

Seorang tenaga pemasaran dan ibu rumah tangga, HK dan TK, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 107 UU No. 07 tahun 2014 tentang perdagangan dan atau pasal 196 UU No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 5 tahun dan denda Rp 50 miliar.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved