Penimbun Masker di Jakut Ditangkap
Polres Jakut Jual Masker Sitaan Demi Warga yang Membutuhkan, Pakar Hukum Pidana Bilang Begini
Fickar menjelaskan kondisi bahwa master dibutuhkan masyarakat pada saat seperti ini adalah suatu kenyataan.
Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Muhammad Zulfikar
Karenanya, tindakan diskresi polisi yang menjual masker demi kebutuhan masyarakat dianggap Fickar bisa dibenarkan. Sebab, lanjut Fickar, hukum memang harus menjadi solusi dan bermanfaat bagi masyarakat luas.
"Bagaimana pun ini ada situasi di mana orang banyak membutuhkan ini. Maka menurut saya "hukum" harus dapat menjadi solusi dan bermanfaat dalam masyarakat," ucap dia.
Ia pun menilai, kebutuhan masyarakat akan masker sudah dapat dikualifikasi sebagai sebagai kepentingan umum.
Karenanya, dalam kasus ini, Fickar melihat harus ada keseimbangan antara kepentingan umum, penegakkan hukum, sekaligus perlindungan bagi masyarakat.
Di mana di sisi lainnya juga mesti melihat hak dan kepentingan tersangka atau terdakwa akan hak miliknya.
"Jadi menurut saya bisa dilakukan lelang sepanjang seluruhnya direkam dalam berita acara yang pasti. Agar ada juga perlindungan bagi tersangka akan hak miliknya. Mengingat barang bukti itu bukan hasil kejahatan dalam pengertian kriminal," ucapnya.
Dijual dengan harga normal
Polres Metro Jakarta Utara menjual 72.000 masker hasil sitaan pada Kamis (5/3/2020), di halaman Mapolres Metro Jakarta Utara.
Puluhan ribu masker sitaan ini dijual dengan harga normal setelah diamankan dari dua tersangka penimbun asal Jakarta Utara dan Jakarta Pusat.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan, penjualan masker hasil sitaan kepada masyarakat ini sebagai langkah diskresi.
Diskresi diberlakukan sesuai Undang-undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian.
"Kewenangan diskresi ini dilindungi oleh undang-undang nomor dua yakni kami akan melakukan sesuatu yang mungkin agak melanggar, tapi demi kepentingan umum masyarakat yang lebih besar," jelas Budhi dalam konferensi pers di halaman Mapolres Metro Jakarta Utara.
"Sehingga kami dalam hal ini terhapap masker yang kami sita yang kami jadikan barang bukti ini akan kami jual kembali ke masyarakat yang membutuhkan," imbuh dia.
Puluhan ribu masker hasil sitaan tersebut dijual dengan harga normal.
Harga satu plastik berisi 10 masker dibanderol Rp 4.000.
• BREAKING NEWS Polisi Gerebek Pabrik Masker Ilegal di Jakarta Pusat
• Muslih Kaget Saat Raba Karung Ternyata Berisi Jasad Perempuan Terikat, Begini Curhat Suami Korban
• 240 Toko Sepakati Operasi Pasar Masker, Pasar Jaya: Yang Melanggar Disanksi
• Arema FC Vs Persib Bandung: Reuni Victor Igbonefo, Pilar Asing Singo Edan Hingga Singgung Corona