Sidang Pembunuh Ayah Anak di Lebak Bulus

Kuasa Hukum Sebut Saksi dari Jaksa Justru Meringankan Aulia Kesuma

Kuasa hukum Aulia Kesuma dan Geovanni Kelvin, Firman Candra, menilai dua saksi fakta yang dihadirkan JPU justru meringankan kliennya.

TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim
Kuasa hukum Aulia Kesuma dan Geovanni Kelvin, Firman Candra (tengah), seusai sidang pembunuhan berencana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pasar Minggu, Senin (9/3/2020). 

Hal itu terungkap saat kakak Pupung Sadili, Asoka Wardhana memberikan kesaksian di sidang perkara pembunuhan ayah dan anak tersebut.

Saat memberikan kesaksian di depan hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (17/2/2020), Asoka mengungkapkan bahwa Aulia Kesuam berbohong kepadanya terkait status Geovanni Kelvin.

Kepada Asoka, Aulia Kesuma memperkenalkan Geovanni sebagai keponakannya.

Orangtua Geovanni Kelvin disebut meninggal saat tragedi 1998.

Peristiwa tersbeut terjadi 10 tahun lalu, sebelum Aulia menikah dengan Pupung.

Dalam kesaksiannya, Asoka menjelaskan sempat bertemu dengan Aulia Kesuma sekitar 10 tahun lalu, sebelum menikah dengan Edi Candra Purnama alias Pupung Sadili.

Dalam pertemuan tersebut, Aulia membawa dua orang anak bernama Geovanni Kelvin dan Angel.

Asoka menyebut saat itu Aulia datang bersama adiknya, Pupung.

Dalam pertemuan itu Pupung memperkenalkan Aulia Kesuma sebagai calon istrinya.

"Pada saat perkenalan pertama kali mereka datang ke rumah," ungkap Asoka.

"Adik saya bilng 'ini calon istri saya'. Mereka bawa anak kecil dua," lanjut Asoka.

Melihat Aulia membawa anak kecil, Asoka pun menanyakan siapa anak kecil tersebut.

"Ini siapa?" tanya Asoka.

"Ini keponakan," jawab Aulia seperti yang ditirukan Asoka di muka sidang.

Aulia Sebut 2 Anaknya Korban Peristiwa 98

Kepada Asoka, Aulia mengaku dua anak tersebut merupakan keponakan yang orang tuanya meninggal akibat peristiwa tragedi 98.

"Mereka korban 98 yang tidak punya siapa pun," ucap Asoka saat memberikan kesaksian.

Belakang, Asoka baru tahu bahwa Kelvin yang juga terdakwa pembunuh merupakan anak dari Aulia Kesuma.

Sedangkan Angel tidak dijelaskan dengan detail oleh saksi.

Aulia Kesuma Membantah

Usai persidangan, terdakwa Aulia Kesuma membantah kesaksian tersebut.

"Saya enggak pernah bawa ketemu Kelvin dan Angel," kata Aulia di muka sidang.

"Apakah saudara saksi tetap dalam keterangannya?" tanya Hakim Ketua, Suharno.

"Iya Yang Mulia," jawab Asoka tegas.

Sebelum Mobil Tangki Sedot Tinja Meledak, Warga Sudah Protes Operasional Perusahaan

13 Orang Lagi Dinyatakan Positif, Jumlah Terpapar Virus Corona di Indonesia Jadi 19 Orang

Aulia Kesuma Sempat Minta Pupung Buat Akta Waris

Asoka Wardana mengaku, adiknya, Edi Candra Purnama (54) alias Pupung Sadil, pernah menyinggung soal akta waris.

Dua bulan sebelum Pupung tewas dibunuh, tepatnya bulan Juni 2019, Asoka mendengarkan curhatan dari adiknya itu.

Kala itu, Pupung mengaku diminta istrinya, Aulia Kesuma, untuk membuat surat akta waris atas nama anaknya yang masih berumur empat tahun.

Namun, Pupung menolak lantaran dirinya juga mempunyai anak dari istri pertama, yakni Muhammad Edi Pradana alias Dana.

Hal itu disampaikan Asoka saat bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/2/2020).

Asok bersaksi dalam sidang terdakwa Aulia Kesuma dan anaknya, Geovanni Kelvin, terkait pembunuhan Pupung dan Dana.

"Almarhum menolak dengan alasan 'saya juga punya anak, Dana. Kalau toh nanti saya meninggal jatuh ke mereka juga nggak perlu ada akta waris khusus'," kata Asoka.

Mendengar kesaksian Asoka, Aulia membantah.

"Saya tidak pernah meminta pada almarhum akta waris," ucap dia.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved