Kasus Pencabulan Anak di Cilincing
Polisi Tembak Kaki Pria yang Rudapaksa Gadis Penyandang Disabilitas di Cilincing
Timah panas petugas bersarang di betis kanannya ketika Iwan mencoba melarikan diri saat hendak ditangkap pada Selasa (9/3/2020) lalu
Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Muhammad Zulfikar
"Dilakukan berulang kali sehingga korban melaporkan kepada orang tuanya. Orang tuanya melaporkan ke Polsek Cilincing," ucap Imam.
Setelah diinterogasi, tersangka yang merupakan pekerja serabutan mengakui sudah melakukan aksinya sejak Januari hingga Februari 2020 sebanyak tiga kali.
Setelah ditangkap, tersangka langsung dibawa ke Mapolsek Cilincing guna diproses lebih lanjut.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Iwan dijerat pasal 81 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
"Ancaman hukumannya 5 tahun ke atas, bisa 15 tahun," tutup Kapolsek.
• Sebulan Tangkap 3 Selebritis Tersandung Kasus Narkoba, Ini Komentar Polres Metro Jakarta Barat
• Sejak Awal Tahun, Pria Ini Sudah 3 Kali Cabuli Gadis Penyandang Disabilitas di Cilincing
• 2 Mahasiswa Pengedar Tembakau Sintetis Produksi Rumahan Diringkus Polisi
Pelaku ditangkap
Iwan alias Gacek (47) ditangkap aparat Polsek Cilincing lantaran mencabuli tetangganya, seorang anak di bawah umur berinisial LA (13).
Tersangka tega mencabuli LA meskipun tahu kondisi korban yang mengalami keterbelakangan mental.
Kapolsek Cilincing Kompol Imam Tulus Budiono mengatakan, tersangka ditangkap pada Selasa (3/9/2020) lalu di tempat pelariannya di kawasan Cakung, Jakarta Timur.
"Kita melakukan penyergarpan dan pengembangan terhadap tersangka sampai akhirnya kita tangkap di wilayah Cakung," kata Imam dalam konferensi pers di Mapolsek Cilincing, Jakarta Utara, Senin (9/3/2020).
Penangkapan terhadap Iwan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari ibu korban.
Setelah beberapa kali dicabuli, korban yang ketakutan akhirnya berani melapor ke orang tuanya dan diteruskan ke Polsek Cilincing.
"Dilakukan berulang kali sehingga korban melaporkan kepada orang tuanya. Orang tuanya melaporkan ke Polsek Cilincing," ucap Imam.
Setelah diinterogasi, tersangka yang merupakan pekerja serabutan mengakui sudah melakukan aksinya sejak Januari hingga Februari 2020 sebanyak tiga kali.
Setelah ditangkap, tersangka langsung dibawa ke Mapolsek Cilincing guna diproses lebih lanjut.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Iwan dijerat pasal 81 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
"Ancaman hukumannya 5 tahun ke atas, bisa 15 tahun," tutur Kapolsek.