Mahasiswa Gunadarma Demo Kampus

Duduk Perkara Ribuan Mahasiswa Gunadarma Aksi di Kampusnya, Endingnya Batal Terapkan Kebijakan Baru

Mereka menuntut pihak kampus membenahi sistem perkuliahan, termasuk sistem administrasi, fasilitas kampus, hingga pembayaran kuliah.

Penulis: Wahyu Aji Tribun Jakarta | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
TribunJakarta.com/Dwi Putra Kesuma
Ribuan mahasiswa Universitas Gunadarma menggelar aksi demo di kampusnya, Beji, Kota Depok, Senin (9/2/2020). 

Setelahnya, gelombang pengunjuk rasa datang terus.

Mahasiswa-mahasiswi dari Universitas Gunadarma region Kalimalang hingga Salemba menginjakkan kakinya di titik aksi.

Protes sistem pembayaran "pecah blanko" baru

Deretan spanduk berisi tulisan kekecewaan mahasiswa Gunadarma di Kampus Depok, Beji, Senin (9/3/2020).
Deretan spanduk berisi tulisan kekecewaan mahasiswa Gunadarma di Kampus Depok, Beji, Senin (9/3/2020). (TribunJakarta.com/Dwi Putra Kesuma)

Satu tuntutan yang paling krusial ialah menyangkut sistem pembayaran cicilan "pecah blanko" yang baru.

Mulanya, cicilan ini diciptakan guna mempermudah mahasiswa Gunadarma yang kesulitan membayar uang kuliah per semester secara kontan.

"Pecah blanko pada awalnya menggunakan rasio 50:50, yang berarti mahasiswa membayar 50 persen dari total biaya SPP dan menjadikan sisanya sebagai tunggakan yang harus dibayarkan," tulis Aliansi Mahasiswa Gunadarma melalui lembar pernyataan sikapnya.

Sistem ini punya konsekuensi administratif bagi mahasiswa yang gagal memenuhi kewajiban bayaran itu.

“Jika anda sudah membayar CICIL 1 dan tidak segera ambil KRS maka anda akan dicutikan (segera urus surat cuti di BAAK). Jika Anda tidak melunasi CICIL 2 dan tidak menyerahkan blanko CICIL 2 ke PSA Online maka ijazah Anda akan dicekal,” begitu bunyi sanksinya, sebagaimana dikutip Aliansi Mahasiswa Gunadarma.

Namun, belakangan pihak Universitas Gunadarma disebut melahirkan kebijakan baru dalam sistem pecah blanko.

Dalam sistem yang baru, pihak Universitas Gunadarma disebut telah mengubah rasio cicilan pertama-kedua, dari 50-50 menjadi 70-30.

"Kebijakan ini dirasa sangat memberatkan bagi pihak mahasiswa yang tidak mampu membayar 70 persen dari biaya perkuliahan," tulis mereka.

Mediasi terbuka antara pihak Rektorat Universitas Gunadarma dengan mahasiswa terkait sistem pembayaran kampus, Senin (9/3/2020).
Mediasi terbuka antara pihak Rektorat Universitas Gunadarma dengan mahasiswa terkait sistem pembayaran kampus, Senin (9/3/2020). (TribunJakarta.com/Dwi Putra Kesuma)

"Ini akan mengancam mahasiswa untuk tidak bisa melanjutkan perkuliahan (cuti) jika tidak dibayarkan sesuai dengan waktu yang telah di tentukan.

Nominal 70 persen dinilai memberatkan mahasiswa sebagai pihak pemohon pecah blanko.

"Selain itu, ancaman sanksinya juga telah dimodifikasi, sehingga dirasa memberatkan mahasiswa untuk menjalani kuliah.

"Jika Anda tidak melunasi CICIL 2 dan tidak menyerahkan blanko CICIL 2 ke PSA Online, maka nilai pada semester yang bersangkutan tidak ditampilkan pada Studentsite dan tidak diperbolehkan mengikuti perkuliahan di semester berikutnya,” tulis Aliansi Mahasiswa Gunadarma dalam lembar pernyataan sikapnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved