Mahasiswa Gunadarma Demo Kampus
Duduk Perkara Ribuan Mahasiswa Gunadarma Aksi di Kampusnya, Endingnya Batal Terapkan Kebijakan Baru
Mereka menuntut pihak kampus membenahi sistem perkuliahan, termasuk sistem administrasi, fasilitas kampus, hingga pembayaran kuliah.
Penulis: Wahyu Aji Tribun Jakarta | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Batal terapkan sistem pembayaran baru
Aksi ribuan mahasiswa Gunadarma yang mendemo pihak kampusnya buntut dari ketidakjelasan sistem pembayaran, akhirnya berbuah manis.
Setelah melakukan mediasi terbuka antara wakil dari ribuan mahasiswa dan jajaran rektorat, disepakati bahwa sistem pembayaran pecah blanko 70 : 30 tidak jadi diterapkan.
Untuk diketahui, sistem pecah blanko yang dimaksud adalah membayar uang kuliah satu semester dengan dicicil sebanyak dua kali.

Sistem pecah blanko yang semula 50 : 50 dan berubah menjadi 70 :30 ini, dianggap memberatkan mahasiswa.
Belum lagi, banyak sanksi-sanksi dalam kebijakan baru tersebut yang dianggap merugikan hingga akhirnya kelas pun diliburkan dan mahasiswa berunjuk rasa menuntut kejelasan pada Senin (9/3/2020) kemarin.
Kepala Biro Adminstrasi Perencanaan dan Sistem Informasi Universitas Gunadarma Budi Hermana mengatakan, kebijakan tersebut tidak bermaksud untuk menekan mahasiswanya yang menunggak.
"Tidak ya (menekan), itu kebijaksanaan saja. Artinya kalau kita kan maunya bisa bayar 100 persen, kemarin ada keputusan berdasarkan mekanisme internal itu dari 50 : 50 menjadi 70: 30," kata Budi dalam konferensi pers di Kampus D Gunadarma, Beji, Kota Depok, Selasa (10/2/2020).
Lanjut Budi, setelah kebijakan baru tersebut menuai kontroversi, akhirnya berdasarkan hasil mediasi dengan perwakilan mahasiswa kebijakan sistem pembayaran pun kembali menjadi seperti semula yakni pecah blanko 50 : 50.
"Jadi istilah pecah blanko itu dalam satu semester memang ada perubahan 70 : 30, namun ternyata itu memberatkan mereka sehingga kembali seperti dulu," imbuhnya. (KOMPAS.com/Vitorio Mantalean/TribunJakarta/DwiPutra)