Mahasiswa Gunadarma Demo Kampus

Duduk Perkara Ribuan Mahasiswa Gunadarma Aksi di Kampusnya, Endingnya Batal Terapkan Kebijakan Baru

Mereka menuntut pihak kampus membenahi sistem perkuliahan, termasuk sistem administrasi, fasilitas kampus, hingga pembayaran kuliah.

Penulis: Wahyu Aji Tribun Jakarta | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
TribunJakarta.com/Dwi Putra Kesuma
Ribuan mahasiswa Universitas Gunadarma menggelar aksi demo di kampusnya, Beji, Kota Depok, Senin (9/2/2020). 

Batal terapkan sistem pembayaran baru

Aksi ribuan mahasiswa Gunadarma yang mendemo pihak kampusnya buntut dari ketidakjelasan sistem pembayaran, akhirnya berbuah manis.

Setelah melakukan mediasi terbuka antara wakil dari ribuan mahasiswa dan jajaran rektorat, disepakati bahwa sistem pembayaran pecah blanko 70 : 30 tidak jadi diterapkan.

Untuk diketahui, sistem pecah blanko yang dimaksud adalah membayar uang kuliah satu semester dengan dicicil sebanyak dua kali.

Kepala Biro Adminstrasi Perencanaan dan Sistem Informasi Universitas Gunadarma Budi Hermana (kanan) memberikan keterangan pers terkait demo ribuan mahasiswanya yang menuntut ketidakjelasan sistem pembayaran, Selasa (10/2/2020).
 
 
 
Kepala Biro Adminstrasi Perencanaan dan Sistem Informasi Universitas Gunadarma Budi Hermana (kanan) memberikan keterangan pers terkait demo ribuan mahasiswanya yang menuntut ketidakjelasan sistem pembayaran, Selasa (10/2/2020).       (TRIBUNJAKARTA.COM/DWI PUTRA KESUMA)

Sistem pecah blanko yang semula 50 : 50 dan berubah menjadi 70 :30 ini, dianggap memberatkan mahasiswa.

Belum lagi, banyak sanksi-sanksi dalam kebijakan baru tersebut yang dianggap merugikan hingga akhirnya kelas pun diliburkan dan mahasiswa berunjuk rasa menuntut kejelasan pada Senin (9/3/2020) kemarin.

Kepala Biro Adminstrasi Perencanaan dan Sistem Informasi Universitas Gunadarma Budi Hermana mengatakan, kebijakan tersebut tidak bermaksud untuk menekan mahasiswanya yang menunggak.

"Tidak ya (menekan), itu kebijaksanaan saja. Artinya kalau kita kan maunya bisa bayar 100 persen, kemarin ada keputusan berdasarkan mekanisme internal itu dari 50 : 50 menjadi 70: 30," kata Budi dalam konferensi pers di Kampus D Gunadarma, Beji, Kota Depok, Selasa (10/2/2020).

Lanjut Budi, setelah kebijakan baru tersebut menuai kontroversi, akhirnya berdasarkan hasil mediasi dengan perwakilan mahasiswa kebijakan sistem pembayaran pun kembali menjadi seperti semula yakni pecah blanko 50 : 50.

"Jadi istilah pecah blanko itu dalam satu semester memang ada perubahan 70 : 30, namun ternyata itu memberatkan mereka sehingga kembali seperti dulu," imbuhnya. (KOMPAS.com/Vitorio Mantalean/TribunJakarta/DwiPutra)

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved