Mahasiswa Produksi Tembakau Sintetis
Mahasiswa Produksi dan Edarkan Tembakau Sintetis, Polisi: Dia Anak Cerdas
Dua mahasiswa pengedar narkoba jenis tembakau sintetis, MH (21) dan MU (20), menjual barang haram tersebut melalui media sosial.
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN LAMA - Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Vivick Tjangkung mengatakan satu dari dua mahasiswa pengedar tembakau sintetis merupakan sosok yang cerdas.
Mahasiswa tersebut, jelas Vivick, tergolong masih aktif di salah satu universitas di Jakarta Selatan.
"Terlihat sekali dia anak yang cukup cerdas. Saat kita interogasi dia aktif berbicara, dan sudah melakukan home industri ini sudah cukup lama," kata Vivick Tjangkung di Tanah Kusir, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Selasa (10/3/2020).
Namun, ia mengaku belum mengetahui prestasi akademik mahasiswa semester empat tersebut.
"Kita belum sampai ke arah akademik menanyakan ke universitas, tapi kita sudah melakukan pemberitahuan kepada keluarga," ujar dia.
Menurut Vivick, motif dari mahasiswa itu memproduksi tembakau sintetis tidak lain adalah untuk mendapat keuntungan.
"Dia berpikir simpel saja, bagaimana cepat mendapatkan uang lebih, kemudian dia mencoba racikan melalui Youtube," tutur Vivick.
Dua mahasiswa pengedar narkoba jenis tembakau sintetis, MH (21) dan MU (20), menjual barang haram tersebut melalui media sosial.
Hal itu dikatakan Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budi Sartono saat merilis kasus ini, Senin (9/3/2020).
"Pastinya dia jual ke media sosial. Pakai akun dia sendiri jualnya. Inisial akunnya M," kata Budi di Mapolrestro Jakarta Selatan, Kebayoran Baru.
Menurut Budi, tersangka menyamarkan tembakau sintetis itu saat menjualnya.

"Disamarkan pakai tembakau biasa saja. Apakah pembelinya dari kalangan mahasiswa juga, nanti kita dalami," ujar dia.
MH, MU, dan kedua rekannya berinisial TI (34) dan Z (28) ditangkap di kos-kosannya di kawasan Cipete, Kebayoran Baru, Kamis (5/3/2020).
Polisi mengamankan 62 bungkus tembakau sintetis dari hasil penangkapan keempat tersangka.