Mahasiswa Produksi Tembakau Sintetis

Mahasiswa Produksi dan Edarkan Tembakau Sintetis, Polisi: Dia Anak Cerdas

Dua mahasiswa pengedar narkoba jenis tembakau sintetis, MH (21) dan MU (20), menjual barang haram tersebut melalui media sosial.

Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Wahyu Aji
TRIBUNJAKARTA.COM/ANNAS FURQON HAKIM
Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Vivick Tjangkung saat ditemui di Tanah Kusir, Kebayoran Lama, Selasa (10/3/2020). 

"Per paket yang 100 gram Rp 1-2 juta, 200 gram Rp 3-4 juta, per 500 gram Rp 6-7 juta," jelas Budi.

Dengan harga yang dibanderol tersebut, para mahasiswa itu memperoleh keuntungan hingga Rp 60 juta dalam tiga bulan.

Sayangnya, produksi tembakau MH dan MU dipastikan telah berakhir setelah Sat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan menangkap mereka pada Kamis (5/3/2020) lalu.

 Bacaan Niat Puasa Ramadhan Berdasarkan Ajaran Rasulullah SAW, Lengkap dengan Terjemahannya

 Raffi Ahmad Pamer Benda Ini di Kantor Rans Entertainment, Kelakar Sule: Pantas Trending Terus

Polisi juga berhasil meringkus TI dan Z. Dari hasil penangkapan keempatnya, polisi mengamankan barang bukti 62 bungkus paket tembakau sintetis siap edar dengan berat 820 gram.

Keempat tersangka dijerat Pasal 114 Subsider Pasal 112 UU No 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved