Mahasiswa Produksi Tembakau Sintetis

Mahasiswa Produksi dan Edarkan Tembakau Sintetis, Polisi: Dia Anak Cerdas

Dua mahasiswa pengedar narkoba jenis tembakau sintetis, MH (21) dan MU (20), menjual barang haram tersebut melalui media sosial.

Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Wahyu Aji
TRIBUNJAKARTA.COM/ANNAS FURQON HAKIM
Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Vivick Tjangkung saat ditemui di Tanah Kusir, Kebayoran Lama, Selasa (10/3/2020). 

"Ditemukan 62 bungkus yang diduga tembakau sintetis. Setelah di cek laboratorium, ternyata narkotika golongan satu. Berat totalnya 820 gram," jelas Budi.

Kos-kosan tempat para tersangka tinggal juga dijadikan tempat untuk memproduksi tembakau sintetis.

"Bisa dibilang mini home industri, awalnya hanya kecil-kecilan," ujar Budi.

"Yang bersangkutan beli bahan dari media sosial, diracik sendiri dan dijual," tambahnya.

Dari pengakuan para tersangka, Keuntungan yang didapat dari hasil penjualan tembakau sintetis mencapai Rp 60 juta.

"Per paket yang 100 gram Rp 1-2 juta, 200 gram Rp 3-4 juta, per 500 gram Rp 6-7 juta," tutur Budi.

Keempat tersangka dijerat Pasal 114 Subsider Pasal 112 UU No 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Belajar meracik dari medsos hingga untung puluhan juta Rupiah

Dua mahasiswa dari salah satu universitas di Jakarta Selatan ditangkap polisi karena kasus penyalahgunaan narkoba.

Mereka adalah MH dan MU. Keduanya adalah pemuda yang masing-masing berusia 21 dan 20 tahun.

Mereka mendapat bantuan dari dua rekannya berinisial TI (34) dan Z (38) yang berprofesi sebagai karyawan swasta.

MH dan MU menyewa kos-kosan di kawasan Cipete, Cilandak, Jakarta Selatan.

Bukan sekadar untuk tinggal, mereka juga menjadikan kos-kosan tersebut sebagai tempat pembuatan tembakau sintetis.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budi Sartono mengatakan keduanya sudah tiga bulan menjalankan bisnis tersebut.

"Sudah sekitar tiga bulan mereka laksanakan. Awalnya ngutang buat beli bahan-bahannya," kata Budi di Mapolrestro Jakarta Selatan, Senin (9/3/2020).

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved