Mobil Istri Jenderal Polisi Ditabrak
Ancaman Pidana di Bawah 5 Tahun, Sopir Transjakarta Penabrak Mobil Istri Boy Rafli Amar Tak Ditahan
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Fahri Siregar mengatakan pihaknya tidak melakukan penahanan terhadap JW.
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN LAMA - Sopir Transjakarta berinisial JW yang menabrak mobil Pajero Sport telah ditetapkan sebagai tersangka.
Namun, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Fahri Siregar mengatakan pihaknya tidak melakukan penahanan terhadap JW.
"Tidak (ditahan) karena ancaman pidananya di bawah lima tahun," ujar Fahri saat dihubungi TribunJakarta.com, Rabu (11/3/2020).
Fahri menjelaskan, JW dianggap lalai saat mengemudikan bus Transjakarta hingga menyebabkan korban mengalami luka ringan.
"Dikenakan Pasal 310 ayat 2 dengan ancaman pidana penjara satu tahun dan atau denda paling banyak Rp 2 juta," ujar dia.
Sebelumnya, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Condro mengatakan peristiwa kecelakaan itu terjadi pada Selasa (10/3/2020) sekitar pukul 10.30.
Ketika itu, mobil Pajero yang dikemudikan seseorang berinisial MJ melaju dari arah Permata Hijau.
Mobil tersebut hendak berbelok ke kanan ke arah Pakubuwono, Kebayoran Baru.
"Lalu bus TJ (Transjakarta) mau lurus dari halte. Tiba-tiba melaju dan menabrak si Pajero itu," kata Sambodo.
• Sopir Transjakarta yang Tabrak Mobil Istri Boy Rafli Amar Ditetapkan Sebagai Tersangka
Ia memastikan mobil Pajero yang dikemudikan MJ sedang tidak melintas di jalur Transjakarta.
"Bukan di jalur TJ itu," ujar dia.
Sementara itu, Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan Budi Setiawan mengatakan salah satu penumpang yang berada di mobil Pajero itu merupakan istri dari Irjen Pol Boy Rafli Amar.
"Iya benar (istri Boy Rafli Amar)," kata Budi saat dihubungi, Selasa (10/3/2020).
Akibat kecelakaan tersebut, mobil Pajero Sport itu mengalami ringsek di bagian pintu depan dan belakang sebelah kiri.