Begal Payudara Ditangkap

Modus Tanyakan Alamat, Ini Pengakuan Pria Berjaket Ojol Raba Payudara Siswi SMA di Ciracas

Pria berjaket ojek online yang raba payudara siswi SMA ditangkap Jajaran Satreskrim Polrestro Jakarta Timur. Ini pengakuan pelaku.

Penulis: Ferdinand Waskita | Editor: Muhammad Zulfikar
TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA
Pelaku raba payudara, Frengki Simanjuntak (33) saat dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolsek Ciracas, Jakarta Timur, Kamis (12/3/2020). 

TRIBUNJAKARTA.COM, CIRACAS - Pria berjaket ojek online yang meraba payudara siswi SMA ditangkap Jajaran Satreskrim Polrestro Jakarta Timur.

Pelaku beraksi di satu gang Kelurahan Rambutan, Kecamatan Ciracas.

Pelaku yakni Frengki Simanjuntak (33) mengaku sudah meraba payudara Y (18) dan N (18) dengan modus menanyakan alamat.

Pengakuan Pelaku

Kini Frengki mendekam di sel tahanan Mapolsek Ciracas sembari menjalani pemeriksaan lebih lanjut atas perbuatannya.

"Pengakuan yang bersangkutan dia melakukan perbuatan itu karena punya keinginan, hasrat seksual untuk memegang (payudara)," tutur Kapolrestro Jakarta Timur Kombes Arie Ardian Rishadi.

Arie mengatakan pelaku diringkus di rumahnya pada Rabu (11/3/2020) sore.

"Diamankan di rumahnya di wilayah Kelurahan Susukan, Kecamatan Ciracas. Jadi setelah penyelidikan langsung kita amankan," kata Arie di Mapolsek Ciracas, Kamis (12/3/2020).

Tangkapan layar rekaman CCTV saat pelaku meraba payudara N (18) di Ciracas, Jakarta Timur, Senin (3/2/2020)
Tangkapan layar rekaman CCTV saat pelaku meraba payudara N (18) di Ciracas, Jakarta Timur, Senin (3/2/2020) (TribunJakarta/Bima Putra)

Pelaku yakni Frengki Simanjuntak (33) mengaku sudah meraba payudara Y (18) dan N (18) dengan modus menanyakan alamat.

Jaket ojek online (Ojol) dan sepeda motor Honda Vario berpelat B 4090 TLX yang dikenakan Frengki saat beraksi pun miliknya.

"Pelaku ini berprofesi sebagai ojek online. Barang bukti yang diamankan motor, helm, dan jaket yang dikenakan saat beraksi," ujarnya.

Arie menuturkan Frengki dijerat pasal 281 KUHP tentang Perbuatan Asusila dengan ancaman paling lama dua tahun delapan bulan penjara.

Penangkapan Pelaku

Jajaran Satreskrim Polrestro Jakarta Timur mengamankan seorang pria terkait kasus pelecehan seksual di satu gang Kelurahan Rambutan, Kecamatan Ciracas.

Kapolrestro Jakarta Timur Kombes Arie Ardian Rishadi mengatakan pria yang masih diperiksa tersebut pemilik sepeda motor yang digunakan pelaku saat beraksi.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved