Pulang dari Ladang, Petani Ini Kunci Pintu dan Lakukan Hal Tak Senonoh Kepada Putri Tiri
Sekira Agustus 2019 sekitar pukul 15:00 WIB, seorang pria berinisial ZL (45) baru saja pulang dari ladang.
Penulis: Siti Nawiroh | Editor: Rr Dewi Kartika H
Saat itu, A akhirnya mengaku tengah mengandung anak hasil perbuatan anak tirinya.
"Setelah ditelusuri dan dikonfirmasi bersama, ternyata A tengah mengandung," ujar Kapolsek Campurdarat, AKP Maga Fidri Isdiawan.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan pendalaman pengakuan A dan saksi lainnya.
Dari semua keterangan saksi hal itu mengarah ayah tirinya yang telah memperkosa A.
Anggota Unit Reskirm Polsek Campurdarat segera mencari keberadaan SP.
SP kemudian di tangkap tanpa perlawanan di rumah saudaranya.
• 9 Hari di Kediaman Tya Ariestya, Nenek Iro Kebingungan Hal Ini Hilang di Rumah Baim Wong
“Akhirnya kami tangkap Jumat sore. Setelah kami interogasi, SP mengakui perbuatannya,” tegas Maga.
SP mengaku telah memperkosa A sebanyak lima kali sejak usianya masih 12 tahun.
Semua itu dilakukan di sebuah rumah di Kecamatan Ngunut.
“Ternyata setelah A hamil, dia dipindah ke Campurdarat. Tujuannya untuk menyembunyikan kehamilannya,” ungkap Maga.
Kini SP tengah menjalani proses hukum dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Ancaman hukumannya 5 tahun penjara, dan maksimal 15 tahun penjara. Hukuman masih ditambah lagi satu per tiga dari putusan hakim, karena status tersangka sebagai wali atau orang tua korban," kata EG Pandia.
(TribunJakarta.com/ Suryamalang.com/ TribunPadang.com)