Pulang dari Ladang, Petani Ini Kunci Pintu dan Lakukan Hal Tak Senonoh Kepada Putri Tiri

Sekira Agustus 2019 sekitar pukul 15:00 WIB, seorang pria berinisial ZL (45) baru saja pulang dari ladang.

Penulis: Siti Nawiroh | Editor: Rr Dewi Kartika H
Pexels via Kompas.com
Ilustrasi Pencabulan - Pulang dari Ladang, Petani Ini Kunci Pintu dan Lakukan Hal Tak Senonoh Kepada Putri Tiri 

Saat itu, A akhirnya mengaku tengah mengandung anak hasil perbuatan anak tirinya.

"Setelah ditelusuri dan dikonfirmasi bersama, ternyata A tengah mengandung," ujar Kapolsek Campurdarat, AKP Maga Fidri Isdiawan.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan pendalaman pengakuan A dan saksi lainnya.

Dari semua keterangan saksi hal itu mengarah ayah tirinya yang telah memperkosa A.

Anggota Unit Reskirm Polsek Campurdarat segera mencari keberadaan SP.

SP kemudian di tangkap tanpa perlawanan di rumah saudaranya.

9 Hari di Kediaman Tya Ariestya, Nenek Iro Kebingungan Hal Ini Hilang di Rumah Baim Wong

“Akhirnya kami tangkap Jumat sore. Setelah kami interogasi, SP mengakui perbuatannya,” tegas Maga.

SP mengaku telah memperkosa A sebanyak lima kali sejak usianya masih 12 tahun.

Semua itu dilakukan di sebuah rumah di Kecamatan Ngunut.

“Ternyata setelah A hamil, dia dipindah ke Campurdarat. Tujuannya untuk menyembunyikan kehamilannya,” ungkap Maga.

Kini SP tengah menjalani proses hukum dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Ancaman hukumannya 5 tahun penjara, dan maksimal 15 tahun penjara. Hukuman masih ditambah lagi satu per tiga dari putusan hakim, karena status tersangka sebagai wali atau orang tua korban," kata EG Pandia.

(TribunJakarta.com/ Suryamalang.com/ TribunPadang.com)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved