Virus Corona di Indonesia

Kebijakan UIN Jakarta Terkait Covid-19: Kuliah Online Hingga Ganti Wisuda Jadi Pengambilan Ijazah

Amany mengumumkan bahwa perkuliahan tatap muka di kelas, diganti menjadi perkuliahan online

Penulis: Jaisy Rahman Tohir | Editor: Erik Sinaga
TRIBUNJAKARTA.COM/JAISY RAHMAN TOHIR
UIN Syarif Hidayatullah Ciputat, Tangerang Selatan. TRIBUNJAKARTA.COM/JAISY RAHMAN TOHIR 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Jaisy Rahman Tohir

TRIBUNJAKARTA.COM, CIPUTAT - Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, Amany alubis, akhirnya mengambil sikap terkait penyebaran virus corona atau Covid-19.

Melalui surat edaran, Amany mengumumkan bahwa perkuliahan tatap muka di kelas, diganti menjadi kuliah online mulai Senin (16/3/2020) sampai Minggu (29/3/2020).

"Mengubah kegiatan belajar mengajar (KBM) tatap muka dengan sistem pembelajaran online atau penugasan dari tanggal 16 sampai 29 Maret 2020, dan kondisi akan dievaluasi untuk selanjutnya," ujar Amany kepada TribunJakarta.com, Senin (16/3/2020).

Kegiatan ujian dan praktik, serta persiapan KKN dan praktik lapangan akan dijadwalkan ulang.

Amany juga mengimbau kepada mahasiswa yang berada di Ma'had Al-Jami'ah ataupun indekos, agar tidak pulang ke daerah asal atau mengunjungi kerumunan.

Seremoni wisuda pun diganti dengan pengambilan ijazah untuk sementara waktu.

"Kegiatan wisuda untuk sementara waktu diganti dengan pengambilan ijazah di masing-masing fakultas. Untuk acara proses wisuda akan diadakan menunggu informasi lebih lanjut," ujarnya.

Pelayanan dministrasi dan akademis berjalan seperti biasa.

Sedangkan, penerimaan mahasiswa baru dilakukan dengan protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah.

"Menunda kegiatan inbound dan outbound yang melibatkan peserta dan narasumber dari negara-negara yang terkonfirmasi Covid-19," jelasnya.

New York Tutup Tempat Publik dan Sekolah Demi Antisipasi Virus Corona

Saksi Ungkap Utang Aulia Rp 2,5 Miliar, Bukan Rp 10 Miliar Seperti di BAP

Selain itu, masih ada kebijakan lain terkait pegawai kampus dan penundaan atau pembatalan terhadap kegiatan mahasiswa yang melibatkan massa.

"Menunda/tidak melaksanakan acara/pertemuan yang memobilisasi/mengumpulkan orang dalam jumlah besar pada satu lokasi secara bersamaan (misal: Sidang Senat Terbuka, Pemilu Raya, Konferensi Nasional/Internasional, Seminar, Workshop, Sosialisasi, rapat kerja dan sejenisnya)," paparnya.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved