Wanita Menangis Sebar Hoaks Corona di PGC Hingga ABK Cari Perhatian Bagikan Berita Bohong Covid-19
Polisi menangkap sejumlah orang terkait berita bohong atau hoaks virus Corona ditengah wabah yang melanda dunia.
Penulis: Ferdinand Waskita | Editor: Muhammad Zulfikar
Tim Patroli Siber Polda Kepri berhasil menganalisa akun Facebook H.
Di akunnya, H telah membagikan link konten YouTube yang mengatakan bahwa Nakhoda CMA CGM Virginia terinfeksi virus corona.
Berita bohong tersebut dibagikan di group Facebook Info Loker Pelaut, dari sana penyidik selanjutnya mengkonfirmasikan ke Kemenkominfo bahwa postingan tersebut tidak benar.
"Menindaklanjuti fakta yang terjadi, tim Subdit V Dittipidsiber Ditreskrimsus Polda Kepri langsung bergerak dan akhirnya berhasil mebgamankan H," kata Putu di Mapolda Kepri, Selasa (18/3/2020) siang kemarin.
Cari Perhatian
Putu mengatakan dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku hal ini dilakukannya hanya untuk mencari perhatian teman-teman seprofesinya.
Pelaku memang sudah meminta maaf dan mengakui kesalahannya.
Permintaan maafnya juga dimuat di media sosial miliknya dalam bentuk video.
"H menyesal dan memohon maaf kepada masyarakat atas unggahan vidio hoax yang diuploadnya. Ia juga tidak tahu kalau video tersebut juga hoaks," kata Putu.
Putu menjelaskan bahwa video yang disebarkan pelaku merupakan video pekerja kapal yang melakukan disinfektan guna menangkal penyebaran Covid-19.
Dan video tersebut berada di daerah pelabuhan yang ada di Jakarta, bukan di Kepulauan Riau.
Imbauan Polisi
Ke depan Putu berharap hal ini menjadi sebuah pembelajaran, diharaokan kedepan tidak ada lagi share informasi yang belum jelas kebenarannya.
"Ditengah situasi seperti saat ini, kami berharap masyarakat bersatu padu untuk melawan virus corona, minimal jangan menyebarkan isu yang tidak benar, mari bersama-sama menciptakan suasana tenang di media sosial dan tidak menyebarkan Informasi atau berita-berita hoaks. Beritakanlah informasi yang telah terverifikasi dan berasal dari sumber yang jelas," papar Putu.
• 7 Fakta Pengamen Tewas Ditusuk Rekan: Tak Patungan Beli Miras, Jasad Ditinggal di Trotoar
• 86 Persen Pasien Corona Tidak Terdeteksi karena Minim Gejala: Kadang Tidak Merasa Sakit
Adapun barang bukti yang diamankan yakni 1 Unit Handphone, Sim Card, KTP dan Akun Facebook pelaku Inisial H.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 14 ayat 1 dan 2, Pasal 15 Undang-Undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 2 tahun, 3 tahun dan/atau 10 tahun penjara. (TribunJakarta.com/Kompas.com)