Jeritan Pilu Anak Dirudapaksa Ayah Selama 13 Tahun: Saya Pengen Bebas, Ibu Juga Sering Dipukuli

Sosok gadis berinsial RN (23) mengungkapkan jeritan hati pilunya karena tak kuat menjadi korban rudapaksa sang ayah kandung.

Penulis: Kurniawati Hasjanah | Editor: Muji Lestari
KOMPAS/LAKSONO HARI W
Jeritan Pilu Anak Dirudapaksa Ayah Selama 13 Tahun: Saya Pengen Bebas, Ibu Juga Sering Dipukuli 

Tak hanya itu, pria yang mengendari sepeda motor honda beat ini juga mengaku tak akan memungut bayaran sepeser pun.

Ditawari tumpangan gratis, korban pun akhirnya mau dan naik ke atas sepeda motor pelaku.

Namun, saat dalam perjalanan menuju sekolah, rupanya pelaku tak mengantar korban sampai tujuan.

Pelaku malah membelokan sepeda motornya ke area pekuburan wilayah Desa Penfui Timur, Kabupaten Kupang.

Kepada korban, pelaku beralasan hendak membersihkan kuburan neneknya terlebih dahulu.

Ia berjanji mengantar korban ke sekolah setelah membersihkan kuburan.

Saat tiba di tempat sepi, pelaku pun melancarkan aksi bejatnya.

Pelaku langsung menyeret korban ke semak-semak.

Dengan sekuat tenaga, korban melakukan perlawanan.

Namun, tak bisa sehingga kemudian diperkosa.

Setelah puas melampiaskan nafsu bejat kepada korban, VNL pun kemudian di dorong ke jurang oleh pria yang masih dalam penyelidikan polisi ini.

Alhasil korban pun mengalami patah tulang di tangan kiri.

Ilustrasi
Ilustrasi (Kolase Tribun Jabar (Thinkstockphotos.com via Kompas.com dan istimewa via Tribunnews.com))

Setelah korban kesakitan, pelaku lalu menarik paksa korban untuk menaiki motornya.

"Korban dipaksa untuk pulang kembali. Korban lalu menuruti kemauan pelaku," kata Randy.

Namun, korban yang saat itu sudah dalam posisi ketakutan memilih melompat dari atas motor yang sedang berjalan.

 

Korban melompat di dekat pemukiman warga dan meminta bantuan kepada warga sekitar.

Melihat kondisi itu, pelaku kemudian melarikan diri.

Warga berusaha untuk mengejar, namun tak berhasil.

"Kasus itu sudah diaporkan ke Polsek Kupang Tengah oleh korban dan keluarganya. Saat ini proses hukum masih dilakukan," kata Randy. (tribunjakarta/tribunlampung)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved