PT KAI Berlakukan Pengembalian Tiket 100 Persen untuk Keberangkatan 23 Maret Hingga 29 Mei 2020

hal ini berlaku khusus terhadap calon penumpang yang membatalkan pemberangkatan pada masa darurat wabah virus corona (Covid-19)

Penulis: Muhammad Rizki Hidayat | Editor: Muhammad Zulfikar
TribunJakarta.com/Suci Febriastuti
Kereta Api 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Muhammad Rizki Hidayat

TRIBUNJAKARTA.COM, PALMERAH - PT Kereta Api Indonesia (KAI) memberlakukan pengembalian biaya tiket 100 persen kepada para calon penumpang.

Hal ini dikatakan Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa, dalam keterangan tertulisnya kepada Wartawan, Rabu (25/3/2020).

Dia mengatakan, hal ini berlaku khusus terhadap calon penumpang yang membatalkan pemberangkatan pada masa darurat wabah virus corona (Covid-19).

"PT KAI berlakukan pengembalian bea tiket 100 persen khusus pembatalan keberangkatan pada masa darurat bencana wabah corona," kata Eva, sapaannya.

Tak Ada Blok Khusus Makam Korban Covid-19 di TPU Tegal Alur

Pemilihan Wagub DKI Tanpa Tanya Jawab dan Fit and Propert Test, Digelar Secara Tertutup

Eva melanjutkan, hal tersebut mulai diberlakukan sejak 23 Maret 2020.

Dia menjelaskan, ini berlaku bagi calon penumpang kereta api (KA) yang melakukan pembatalan perjalanan mulai 23 Maret untuk keberangkatan sampai 29 Mei 2020.

"Kebijakan pengembalian bea pemesanan tiket 100 persen ini berlaku bagi perorangan maupun rombongan, dengan melampirkan identitas dan bukti pembelian tiket melalui proses di stasiun pemberangkatan," jelas Eva.

"Sementara bagi calon penumpang yang melakukan transaksi tiket melalui aplikasi KAI Access, maka proses pembatalan dapat melalui aplikasi tersebut atau tidak perlu datang langsung ke loket stasiun pemberangkatan," lanjutnya.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved